TEGAS.CO,. JAKARTA – Otoritas Jasa Keungan (OJK) akhirnya perpanjang kebijakan stimulus Covid-19 disektor Industri Keuangan Non Bank (LKNB) hingga 7 maret 2023.
OJK menerbitkan POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Jumat, (7/01/2022).
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 pada Maret 2020 sebagai upaya merespon cepat atas dampak penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut akan berakhir pada 17 April 2022.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022.
Penerbitan PJOK POJK 30/POJK.05/2021 adalah upaya perpanjangan stimulus Covid 19 di sektor LKNB.
“Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi LJKNB,” kata Anto dalam siaran pers, Jumat (7/1/2021)
“Upaya perpanjangan stimulus Covid 19 di sektor Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) ini di lakukan karena perkembangan Covid-19 yang terus meningkat dan di perkirakan akan terus berlangsung hingga memberikan dampak negative bagi debitur dan Lembaga Jasa Non Bank (LJKNB) yang berpotensi mengganggu kinerja lembaga tersebut”, lanjut Anto
Peraturan baru ini juga, beber Anto, berisi tentang perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.
Dalam POJK 30/2021 baru ini terdapat beberapa penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/POJK/05/2020 dan POJK 58/POJK.05/2020 seperti, batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat, mekanisme pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, mengenai kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan, ketentuan valuasi aktuaria dana pensiun pemberi kerja, dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending).
“Jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan 17 April 2023, kecuali kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan dan mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yang berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19”, tutupnya.
Laporan: REKSI
Editor: YUSRIF
Komentar