TEGAS.CO,. BAUBAU – Lurah Bataraguru Abdul Razak, SE akhirnya memberikan hak jawabnya kepada awak media TEGAS.CO terkait pemecatan kedua kadernya Z (45) dan M (45) yang bertugas di Posyandu Koala sejak 13 tahun yang lalu, Senin (10/1/22).
Menurutnya, kedua kader posyandu tersebut dinilai tidak loyal terhadap kepemimpinan yang ia emban sehingga ia mengambil sikap untuk memberhentikan keduanya.
“Padahal sebelumnya Desember saya selaku Lurah Bataraguru telah mengklarifikasi terkait keterlambatan pembayaran honor dikarenakan adanya masalah internal keuangan kelurahan”, katanya saat dikonfirmasi.
Abdul Razak juga mengungkapkan bahwa sebelumnya 45 kader posyandu di bawah naungan Kelurahan Bataraguru telah konfirmasi perihal pembayaran yang akan dilangsungkan pada Januari, Kamis (6/1/22) kemarin.
“Saya selaku lurah merasa tidak dapat mentolerir perbuatan Z yang langsung membawa masalah ini ke pimpinan daerah padahal seharusnya langsung konfirmasi ke saya”, kesalnya.
“Apalagi sikapnya yang tidak menghargai saya seperti ini dan malah membawa masalah ini ke LBH sehingga saya tidak bisa mentolerir lagi dengan hal tersebut”, sambungnya.
Olehnya itu, tegas Lurah, dirinya mengambil kesimpulan dan keputusan untuk memberhentikan kedua kader itu dengan surat yang dibuatnya.
“Namun saya akui dalam pembuatan surat itu ada kekeliruan”, terangnya.
“Namun dalam menentukan kader dan semua surat tugas yang dia emban itu melalui evaluasi yang saya lakukan pertahunnya. Dengan sikap tidak loyalnya saya selaku lurah melakukan pembaharuan dalam kepengurusan dan kinerja”, lanjutnya lagi.
“Untuk selanjutnya saya akan memberikan surat tembusan atas pemberhentian dan bebas tugas dari Kedua Kader tersebut”, tutupnya.
Laporan: JSR
Editor: YUSRIF
Komentar