Praktisi Hukum Soroti Pemberhentian Perangkat Desa Waonu

Praktisi Hukum Muhammad Inaldi Zain S.H

TEGAS.CO,. BUTON SELATAN – Kepala Desa (Kades) Waonu, kecamatan Kadatua, Buton Selatan (Busel) Suharno usai dilantik pada 31 Desember 2021 lalu memberhentikan 11 perangkat desa.

Hal itu terbukti dengan adanya SK Pemberhentian yabg dikeluarkan pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Salah satu perangkat desa yang menjabat sebagai Kasi Umum tata usaha, Kamil (32) mengatakan keberatan atas keputusan yang diambil oleh Kades Waonu.

Dikatakan oleh Kamil, usai dilantik dirinya bersama yang lain masih melakukan pekerjaan sebagai perangkat desa.

“Namun pada hari Rabu kami menerima SK pemberhentian tanpa kejelasan”, kata pria yang telah mengabdi sejak 2017 lalu saat dikonfirmasi awak media ini via cellular. Senin (10/1/2022).

“Dan itu tidak sesuai dengan aturan Permendagri yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa”, sebutnya.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Muhammad Inaldi Zain S.H menyayangkan sikap Kades Waonu. Menurutnya pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan aturan, yaitu Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Dalam Permendagri ini dijelaskan, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Ada tiga sebab seorang Perangkat Desa diberhentikan; karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan”, jelasnya.

“Perangkat Desa diberhentikan karena; usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa”, lanjutnya lagi.

Dia juga menjelaskan, pemberhentian perangkat desa harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

Disebutkannya juga, pemberhentian perangkat desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.

“Nah, sesuai Permendagri tersebut dapat dipahami bahwa Kepala Desa atau Kades tidak bisa sepihak memberhentikan Perangkat Desa”, katanya.

Sesuai Undang-undang Desa, sambungnya, kades memang memiliki kewenangan yang sangat besar dalam memimpin desa, namun bukan berarti dapat melakukan apa saja keinginan diri dan kelompoknya. Semua yang dilaksanakan harus sesuai dengan keinginan rakyat desa.

“Ada aturan dan rambu-rambu yang wajib dijaga, dipelihara agar kebersamaan, kedamaian dan kerhamonisan di Desa tetap terjaga”, sambungnya.

Saat diklarifikasi, Suharno membenarkan pemberhentian tersebut dan mengatakan bahwa telah sesuai dengan prosedur.

“Alasannya karena mereka tidak loyal terhadap saya”, tutup Suharno

Laporan: JSR

Editor: YUSRIF

Komentar