TEGAS.CO., NUSANTARA – Pemerintah menetapkan pada 2022 Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan terselenggara 100%.
Pada 21/12/2021, Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri menerbitkan aturan mengenai penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
Dalam SKB Empat Menteri tersebut, ada dua fokus utama yang harus kita perhatikan, pertama, tenaga pendidik harus sudah tervaksinasi, serta kedua, penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Antara Harapan dan Kekhawatiran
Tidak dapat dipungkiri kemunduran belajar akibat pembelajaran daring selama masa pandemi benar-benar nyata. Keputusan wajib PTM 100% patut kita apresiasi. Ini mengingat anak-anak mengalami penurunan kemampuan belajar yang cukup signifikan.
Belum lagi kesenjangan pembelajaran antara
anak-anak dari keluarga kaya dan yang miskin. Perbedaan finansial, fasilitas, serta sarana dan prasarana menjadikan kesenjangan tersebut meningkat hingga mencapai 10%.
Hanya saja, di tengah situasi merebaknya kasus Covid-19 varian Omicron, PTM 100% pun mengalami dilema, apakah harus menunda kembali pelaksanaan PTM ataukah tetap melanjutkan sebagaimana ketetapan SKB Empat Menteri?
Tenaga pendidik, orang tua, dan siswa tentu berharap PTM dapat berjalan tanpa merasa risau dengan ancaman gelombang ketiga Covid-19 yang saat ini menimpa beberapa negara.
Namun, jika kembali menerapkan pembelajaran daring, hal itu juga agak mengkhawatirkan. Sudah hampir dua tahun pandemi berlangsung, bukan tidak mungkin akan makin banyak peserta didik yang mengalami learning loss.
Berdasarkan temuan Bank Dunia, siswa Indonesia yang putus sekolah selama pandemi cukup tinggi, yakni sebanyak 1,12%, naik 10 kali lipat jika dibandingkan dengan 2019.
Oleh sebab itu, PTM 100% terpaksa tetap berjalan untuk mencegah dampak negatif yang lebih besar, khususnya terkait learning loss. Alhasil, dalam keterpaksaan ini, semua pihak berperan melindungi anak-anak dari paparan virus Covid-19, di samping mereka tetap bisa mendapat hak pendidikannya di sekolah.
Sinergi Orang Tua dan Pendidik
PTM memang dipandang sebagai solusi agar learning loss tidak berkepanjangan terjadi pada peserta didik. Merekalah generasi masa depan yang harus terjamin kualitas pendidikannya. Oleh karenanya, peran orang tua dan guru menjadi hal penting bagi keberlangsungan generasi hari ini.
Mengutip republika.co.id (3/1/2022), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan rekomendasi terkait PTM pada masa pandemi Covid-19. Di antara rekomendasi tersebut ialah: (1) guru dan petugas sekolah harus sudah tervaksinasi 100%; (2) anak yang mengikuti PTM harus sudah diimunisasi Covid-19 lengkap dengan dua kali suntikan dan tanpa komorbid; (3) setiap orang di lingkungan sekolah wajib memakai masker; (4) ketersediaan fasilitas cuci tangan, tetap menjaga jarak, dan tidak makan bersama.
Negaralah yang Paling Bertanggung Jawab
Hanya saja, fungsi guru dan orang tua dalam memahamkan agar anak-anak taat protokol kesehatan tidak akan berjalan efektif tanpa adanya peran negara. Negara adalah ujung tombak setiap kebijakan yang ditetapkan. Selaku penanggung jawab utama terhadap masa depan pendidikan, negara harus bergerak lebih aktif melakukan pengawasan, serta kontrol terhadap aktivitas PTM. Terlebih negeri ini masih dibayangi dengan gelombang ketiga Covid-19.
Sebagai konsekuensi atas kebijakan wajib PTM 100%, negara mestinya menyiapkan semua kebutuhan fasilitas semua orang untuk menaati protokol kesehatan. Negara berani memutuskan, maka harus berani pula menanggung tanggung jawab tersebut, yakni wajib memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana sekolah untuk mendisiplinkan setiap warga sekolah sesuai protokol kesehatan.
Jika negara tidak siap menyediakan fasilitas protokol kesehatan di masing-masing satuan pendidikan, maka akan ada kesenjangan. Sebab, kemampuan setiap individu memfasilitasi anak-anak mereka dengan protokol kesehatan tidaklah sama.
Oleh karena itu, negara wajib menjamin, memenuhi, dan melindungi rakyat, khususnya warga sekolah (guru, siswa, dan pekerja). Maka dari itu, sudah seharusnya negara mengutamakan keselamatan rakyat, utamanya generasi dari bahaya Covid-19 tanpa memandang status sosial maupun jabatannya.
Semua harus mendapat perlakuan yang sama, serta mendapat hak dan fasilitas yang sama pula. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Bersabda, “Sesungguhnya seorang imam (kepala negara) laksana perisai, rakyat di belakangnya dan dia menjadi pelindung bagi rakyatnya.”(HR Bukhari dan Muslim).
Rasulullah telah menegaskan bahwa tugas seorang imam secara umum adalah memelihara seluruh kemaslahatan rakyat dengan petunjuk Allah Ta’ala. Dan Sunah Rasulullah Shalallahu ’alaihi wa sallam tanpa membedakan strata sosial maupun kedudukan rakyatnya. Allahu a’lam
Penulis : Yusra Ummu Izzah (Pendidik Generasi)
Editor : Yusrif
Komentar