Perak Sultra Bakal Laporkan PT PRT atas Dugaan Ilegal Minning

Ketua Perak Sultra, Hebriyanto Moita

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Perserikatan Aktivis (Perak) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga PT Pribumi Rimba Tenggara (PRT) yang merupakan salah satu perusahaan kontraktor minning dari PT Unaaha Bakti Persada (UBP) diduga telah melakukan ilegal minning di Blok Marombo, kecamatan Langgikima, kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal itu disampaikan oleh ketua Perserikatan Aktivis (Perak) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hebriyanto Moita saat ditemui di Dinas Kehutanan Sultra

Iklan Pemkot Baubau

Kata dia, PT PRT nampak leluasa melakukan pengerukan ore nikel yang diduga telah memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Hebri sapaan akrabnya, juga menyampaikan bahwa kuat kemungkinan PT PRT berkonspirasi dengan PT UBP.

Hal itu dikarenakan PT PRT telah melakukan penambangan di luar koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT UBP, namun tidak dihentikan.

“PT PRT serasa kebal hukum, karena menurut data yang kami miliki penambangan tersebut sudah keluar dari WIUP PT UBP”, kata Hebri. Senin (17/1/2022).

“Bahkan dilihat dari MAP Minerba RI, kegiatannya itu sudah masuk di dalam kawasan HPT. Tapi sampai sekarang masih terus leluasa melakukan aktivitasnya”, sambungnya

Kegiatan PT PRT, lanjut Hebri, tidak dapat dibiarkan terus, sebab dugaan kejahatan yang dilakukan sudah sangat melawan hukum, yakni melakukan penyerobotan lahan dan menggarap HPT.

“Olehnya itu, agar tercipta penegakkan supremasi hukum yang adil sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kami berharap penegak hukum dapat menuntaskan ilegal minning yang dilakukan oleh PT PRT”, pungkasnya.

Laporan: Ratkam Asrulgazali

Editor: Yusrif

Komentar