TEGAS.CO.,KOLAKA – Seorang berinisial E warga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus oleh satuan reserse narkoba Polres Kolaka, pada Senin siang (17/01/2022)
Iptu Muhammad Alwi akbar, Kasat Narkoba Polses Kolaka mengatakan, Pelaku diringkus di tempat kerjanya di jalan durian Kelurahan Latambaga, saat hendak mengkomsumsi sabu.
“Saat ditangkap pelaku berusaha mengelabui polisi dengan menyembunyikan dua paket sabu di dalam sebuah toples,” ujara Alwi.
Iptu Muh. Alwi juga mengatakan, namun Polisi tak menyerah begitu saja, akhirnya Polisi menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 0,87 gram yang sengaja disembunyikan pelaku serta alat bukti berupa timbangan digital, saset kosong, alat isap (bong), dan korek api.
“Di hadapan polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan via telepon seluler kemudian ditempelkan di suatu tempat yang mereka sepakati,” ujarnya.
Kasat narkoba Polres Kolaka Iptu Muh. Alwi Akbar ini menambahkan, pelaku yang merupakan seorang pengedar dan sekaligus pemakai telah menjadi target operasi (TO) Polisi.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Iptu. Muh. Alwi.
Reporter: Zikin
Editor: H5P
Komentar