TEGAS.CO.,JEPARA – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintahan Desa Tigajuru mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda validasi, finalisasi, dan penetapan data rumah tangga calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa tahun 2022.
Petinggi Desa Tigajuru, Khambali dalam sambutannya meminta agar dalam penetapan data ini RT mencermati dengan seksama, jangan sampai asal-asalan dalam mengusulkan warganya karena temuan-temuan di lapangan ada warga yang membutuhkan tapi tidak pernah menerima bantuan.
Musdesus yang diselenggarakan di Balai Desa Tigajuru ini, dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Ketua PKK, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta unsur lain yang terkait di desa.
“Musdesus ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, dan Pedoman Penyaluran Dana Desa Tahun 2022”, terang petinggi Desa Tigajuru.
Setelah dilakukan pembahasan, diskusi, dan memverifikasi terhadap agenda di atas, seluruh peserta musdesus menyetujui serta memutuskan data rumah tangga penerima BLT-DD tahun 2022.
Dalam Musdesus ini dijelaskan besaran BLT-DD yaitu Rp. 300.000,- per KPM para penerima manfaat adalah tidak termasuk yang menerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (bantuan Pangan Non Tunai) adapun jumlah penerima manfaat dari BLT DD adalah 101, adapun usulan masukan dan yang dicadangkan sejumlah 18 total usulah 119.
Reporter: Edi Sulton
Editor: H5P
Komentar