HIPMALA Endus Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Bosowa Minning

Ketua HIPMALA, Subarudin, SP

TEGAS.CO,. KENDARI – Ketua Himpunan Pemuda Mahasiswa Landawe (HIPMALA) geram melihat aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Bosowa Mining di desa Lameuru kecamatan Langkikima, kabupaten Konawe Utara (Konut), pasalnya aktivitas pertambangan tersebut diduga telah mencemari sungai Landoliaya tepatnya di desa Tambakua dan desa Landawe hingga meluap di sungai Lalindu yang semakin memperihatinkan karena sedimentasi Lumpur.

Berdasarkan dugaan tersebut, Hipmala akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, dan akan segera melaporkan PT Bosowa Minning ke pihak yang berwajib agar segera di proses secara hukum.

Iklan KPU Sultra

“PT Bosowa Minning yang beroperasi di kecamatan Langgikima berdasarkan dugaan kami telah melakukan kejahatan lingkungan”, kata Ketua HIPMALA, Subarudin, SP saat ditemui di salah satu kedai di kota Kendari. Jumat (21/1/2022)

“Tentu jika apa yang menjadi dugaan kami benar adanya, ini telah mencederai undang-undang Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH”, sambungnya.

Belum lagi, ujarnya, pihak perusahaan Bosowa Mining yang mengelola ore nikel diduga melakukan aktivis illegal.

“IPPHK perusahaan telah habis dan tidak diperpanjang, hal tersebut juga merupakan pelanggaran”, tutupnya

Sampai berita ini terbit, pihak awak media sudah mencoba menghubungi pihak perusahaan, namun tidak ada tanggapan

Reporter: Ratkam Asrulgazali

Editor: Yusrif

Komentar