TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, bahwa pemerintah memastikan akan menghapus status tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pegembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe Kepulauan (Konkep) Umar mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah tenaga honorer akan berakhir di 2023 mendatang, karena adanya P3K.
“Jadi diharapkan bahwa semua honorer itu dimasukan dalam P3K itu sendiri, yang di mana kita ketahui bersama bahwa P3K tersebut menaungi Tenaga Kesehatan, Tenaga Pendidik, Peyuluh Pertanian dan Perikanan”, katanya saat ditemui di ruangannya. Senin (24/1/2022).
Dilanjutkannya, dirinya telah berkoordinasi dengan Bupati terkait persoalan tersebut. Namun semua kebijakan dikembalikan ke pemerintah pusat.
“Bahkan pak bupati katakan bahwa jangan ada lagi penambahan honorer dengan alasan akan berakhir di tahun 2023 mendatang, apalagi untuk saat ini data honorer yang ada hampir kurang lebih 1.900an untuk semua OPD yang berada di Konkep”, lanjutnya.
“Apalagi P3K tersebut akan di pihak ketigakan, tentunya selaku pemerintah setempat kami juga memikirkan tenaga honorer jika ada yang tidak terkafer berdasarkan yang di naungi P3K itu sendiri. Untuk itu setiap OPD segera meyotorkan nama-nama honorer di instansinya masing-masing”,tutup Umar.
Reporter : Ratkam Asrulgazali
Editor : Yusrif
Komentar