Paman Biadab, Cabuli Ponakan Sendiri Selama 14 Tahun

Pelaku Pencabulan
Pelaku Pencabulan

TEGAS.CO.,BAUBAU – Satreskrim Polres Baubau menangkap S alias D (46), pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri yakni NFM (20).

Gadis remaja yang bermukim di Kota Baubau ini diketahui telah dicabuli pamannya selama berulang kali.

Iklan KPU Sultra

Si paman berinisial S alias D (46) diketahui merupakan suami dari saudara ibu kandung korban. Pelaku pertama kali melancarkan aksi bejatnya itu pada 2009 sejak NFM berumur 8 tahun sampai korban mengenyam jenjang perguruan tinggi di Kota Baubau.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengungkapkan, peristiwa bejat yang telah berlangsung selama 14 tahun itu terungkap karena korban tidak tahan dengan perbuatan S, sehingga korban memberanikan diri menceritakan semua perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Baubau pada 24 Januari 2022.

“Pelaku terus mengajak untuk berhubungan intim, apabila korban menolak selalu mendapat ancaman akan dibunuh dan menyebarkan video saat pelaku mencabuli NFM kepada teman dan dosennya,” terangnya, Selasa (24/1/2022).

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Junto pasal 76D Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 2e tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Junto pasal 64 ayat (1) KUH PIDANA.

“Kini pelaku tengah ditahan di Polres Baubau dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” kata mantan Kapolres Konawe Selatan.

Reporter: Ismith
Editor: H5P

Komentar