Suap Pengajuan Dana PEN di Koltim, KPK Tetapkan Kadis DLH Muna Juga Sebagai Tersangka

Suap Pengajuan Dana PEN di Koltim, KPK Tetapkan Kadis DLH Muna Juga Sebagai Tersangka

TEGAS.CO,. JAKARTA – Kasus dugaan suap proyek dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah ikut menyeret dua nama lainnya.

Selain menetapkan Andi Merya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, LM Syukur Akbar sebagai tersangka penerima suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Tahun 2021. Andi Merya diketahui dijerat sebagai pihak pemberi suap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyebut, Ardian selaku pejabat Kemendagri memiliki kewenangan menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk permohonan pinjaman dana PEN yang diusulkan pemerintah daerah.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data ditemukan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka,” ucapnya saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Kamis (27/1/22).

Dalam penjelasannya, Karyato menyampaikan pada Maret 2021 Andi Merya menghubungi Syukur agar dibantu meloloskan pinjaman dana PEN. Mei 2021, Syukur mempertemukan mantan Bupati Koltim Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta.

“Pada pertemuan itu Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp 350 Miliar, Ardian diminta mengawal dan mendukung. Saat itu Ardian meminta fee 3% secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman”, terangnya

Lanjut Karyoto, saat itu Andi Merya setuju dan mengirimkan uang tahap awal ssejumlah Rp 2 Miliar ke tebing Bank milik Syukur. Uang tersebut kemudian dilakukan pembagian, Ardian menerima SGD 131 Ribu atau Rp 1,5 Miliar yang diberikan secara langsung dikediaman pribadinya di Jakarta. Sedangkan Syukur menerima Rp 500 juta.

“Permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan disetujui dengan bubuhan paraf Ardian pada draft final Surat Mendagri ke Menteri Keuangan,” pungkas Karyoto.

Atas perbuatannya, Ardian dan Syukur disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara Andi Merya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Laporan: FAISAL

Editor: YUSRIF

Komentar