Bupati Konsel Tegaskan Akan Mengevaluasi Kinerja Pimpinan OPD Setiap Bulan

Suasana rapat evaluasi kinerja OPD akhir bulan, yang dipimpin oleh Bupati Konsel H Surunuddin Dangga

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Kinerja para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dievaluasi setiap akhir bulan.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga saat memimpin rapat evaluasi akhir bulan Januari, yang didampingi Sekda H Sjarif Sajang dihadapan para kepala OPD, Kepala Bagian (Kabag), Kepala Bidang (Kabid) dan Bendahara. Bertempat di lantai 3 Auditorium Kantor Bupati Konsel, Jum’at (28/1/2022).

“Rapat ini dilakukan guna mengevaluasi kinerja semua OPD dan aparatur. Untuk itu rapat evaluasi kinerja OPD akan kita terapkan setiap akhir bulan berjalan, sehingga apa yang menjadi masalah dalam masing-masing OPD bisa melahirkan solusi,” ujar Surunuddin Dangga.

Bupati Konsel dua periode ini mengatakan, bahwa OPD dan Pimpinan Daerah harus menjadi team work. Bupati dan Wabup tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari semua Kepala OPD untuk mewujudkan pelayanan yang baik terhadap masyarakat.

“Saya berharap kepada para OPD untuk dapat bekerjasama dengan stafnya, sebab disetiap rapat evaluasi akan ada penilaian. Yang kinerjanya baik tidak perlu khawatir, tunjukan kinerja yang baik dan marilah kita bekerja sama untuk menjalankan pemerintahan yang lebih baik,” harap Surunuddin.

Yang paling penting, kata Surunuddin, adalah program Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel harus memiliki keterkaitan dan terintegrasi dengan program Pemerintah Pusat. Untuk itu ketepatan waktu dalam pekerjaan adalah kunci utama pembangunan berjalan baik.

“Seperti halnya Program PEN, saya minta kepada seluruh OPD untuk segera melaksanakan sesuai ketepatan waktu dalam memulai kegiatan,” terangnya.

Sebagai catatan, tambah Surunuddin, instruksikan kepada seluruh pejabat di Konawe Selatan untuk segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Karena, hal itu merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh pejabat mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

“Ini juga perlu menjadi catatan bagi para kepala OPD yang belum mengisi LHKPN untuk segera melakukannya. Jika ini tidak diindahkan, saya tidak akan segan memberikan sanksi,” tegas Surunuddin.

Laporan: MAHIDIN

Editor: YUSRIF

Komentar