TEGAS.CO,. BUTON SELATAN – Aktifitas pemuatan material timbunan di kecamatan Sampolawa, Buton Selatan (Busel) mendapat protes dari Gerakan Pemerhati Busel (GPK Busel). Aksi tersebut berbuntut pada penutupan Jetty tempat tongkang sandar, Sabtu (29/1/2022)
Korlap aksi, Ilham Cira, mengatakan, penutupan dilakukan lantaran tidak ada kepastian dari pihak terkait soal legalitas aktifitas pemuatan maupun status Jetty tersebut.
“Jadi, kami meminta kepada Kapolsek Sampolawa untuk segera menutup Jetty pasar Sampolawa dalam waktu dalam waktu 1X24 jam,” tutur Ilham seperti yang dikutip dalam selebarannya.
Kata dia, gerakan yang dilakukan bersifat urgen karena dinilai tak memiliki asas manfaat terhadap masyarakat dari aktifitas tersebut.
“Saya mendukung adanya pembangunan,namun jangan mengabaikan asas kepastian hukum seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum,” nilainya.
Dalam pertemuannya dengan pihak terkait, lanjutnya, dirinya sempat mempertanyakan status jetty apakah masuk pada terminal khusus (tersus) atau terminal umum (termum). Namun pihak Polsek Sampolawa tidak dapat menghadirkan pihak perusahaan. Padahal, beberapa hari sebelum menggelar aksi, pihaknya telah meminta pihak kepolisian untuk menghadirkan pihak perusahaan beserta dokumen resmi terkait status Jetty tersebut.
“Karena pihak perusahaan tidak hadir, makanya saya tutup itu Jetty. Itu bisa kembali di buka kalau izin nya sudah lengkap,” terangnya.
Menanggapi hal itu, pihak perusahaan pemilik Jetty, Daris, mengaku bila Jetty tersebut mengantongi dokumen lengkap. Termasuk soal tersus yang dipolemikkan.
“Jadi resmi semua itu Jetty,” paparnya.
Kata dia, apa yang dilakukan perusahaan semata-mata untuk kelancaran pembangunan daerah. Apalagi, tak ada biaya yang dipungut pihak perusahaan terkait aktifitas pemuatan di Jetty tersebut.
“Jadi, semua ini untuk kepentingan masyarakat juga. Ada pergerakan ekonomi disitu,” pungkasnya
Laporan: JSR
Editor: YUSRIF
Komentar