Pemerintah Setujui PTM Terbatas Bagi Daerah PPKM Level II

Pemerintah Setujui PTM Terbatas Bagi Daerah PPKM Level II. foto istimewa

TEGAS.CO,. JAKARTA – Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas Senin, (31/1/2022)  yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri), pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah meningkatnya penyebaran virus COVID-19 varian Omicron.

Terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyatakan bahwa pihaknya memahami saat ini terjadi lonjakan kasus COVID-19 di beberapa daerah.

Suharti juga menyampaikan, sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi agar dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi 50%,” kata Suharti di Jakarta (3/2/2022).

Dilanjutkannya, tentu saja PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” lanjutnya.

Berdasarkan arahan Kemendagri, sambung Suharti, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah:

Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan;

Pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes;

Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan
Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Lebih lanjut Sesjen Kemendikbudristek itu menjelaskan, pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri.

“SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM,” lanjutnya.

“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti lagi

Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Sesjen Kemendikbudristek juga menekankan, konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar bersama.

“Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus,” katanya

“Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya,” ujarnya.

Suharti berpesan agar pemerintah daerah menjaga anak-anak untuk tidak melakukan aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi menularkan COVID-19.

“Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah,” ujarnya seraya menutup.

Wartawan: YUSRIF ARYANSYAH

Komentar