Tudingan Penyalahgunaan Anggaran, Kadishub: Itu Tidak Benar.

Kadis Perhubungan, Drs.Nuriadin

TEGAS.CO.,KONAWE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe, Sultra membantah atas tudingan penyalahgunaan anggaran atau indikasi tindak pidana korupsi. Tudingan tersebut diungkap melalui aksi demonstrasi oleh Aliansi Suara Rakyat (Alsurat) pada 2 Februari 2022.

Kadis Perhubungan, Drs. Nuriadin saat dikonfirmasi, membantah atas tudingan penyalahgunaan Anggaran tersebut, menurutnya yang diungkap saat aksi demonstrasi semua telah terselesaikan, Kamis (03/02/2022).

Pihaknya kemudian menjelaskan terkait yang ditudingkan itu secara detail, antara lain:

Pertama, Dugaan mark up pengadaan Speed Boat tahun 2021 telah selesai dan sudah dilakukan penyerahan di kantor Dishub secara simbolis oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) yang diwakili Sekda konawe Perdinand.

Dan dilanjutkan penyerahan langsung oleh Kadishub bersama staf di Desa Saponda Kecamatan Soropia yang diterima langsung oleh Ketua Bumdes Suading Onga.

Sekda Konawe Ferdinand saat penyerahan kunci mobil jenis hailux kepada Desa Laloika.

Kedua, Pembangunan prasarana jalan kabupaten atau kota tahun 2021 telah melakukan pembuatan warning life yang saat ini berdiri kokoh di depan Blud RS Konawe.

Ketiga, Rehabilitasi dan pemeliharaan jalan tahun 2021, juga telah selesai dikerjakan dengan melakukan pemeliharaan rambu-rambu jalan mulai Kec. Wawotobi sampai Kec. Unaaha.

Lanjut Nuriadin, Keempat, Pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya tahun 2021. Kata dia, tidak dipertanggungjawabkan karena anggaran tersebut ditarik oleh pusat melalui Program Refocusing pada saat covid-19, maka program tersebut tidak terlaksana.

Kelima, Pengadaan roda empat jenis Hailux sebanyak Empat buah tahun 2021 yang diduga hanya diadakan sebanyak tiga buah. Kadishub juga tidak membenarkan hal tersebut.

“Pengadaan itu hanya 2 unit, itu juga diserahkan langsung oleh Sekda Konawe kepada Ketua Bumdes Desa Sorue Jaya, Kec. Soropia Nurdin dan Desa Laloika Kec. Pondidaha Cucu Koswara.

Selanjutnya, Keenam, terkait Pengadaan Hailux sebanyak Empat buah untuk Kec, Latoma tahun 2020 kata dia hal itu ada kekeliruan.

Kadishub saat penyerahan Speed Boat kepada ketua Bumdes Desa Saponda, Sauding onga

Pengadaan tersebut dianggarkan pada tahun 2019 Sebanyak Empat unit jenis Hailux untuk Kec. Routa, namun karena adanya sisa anggaran Kadishub kemudian melakukan koordinasi di pusat.

“Jadi itu pengadaan tahun 2019 bukan tahun 2020, cuman karena ada sisa anggaran jadi saya berinisiatif koordinasikan kembali ke pusat agar sisa anggaran ini dibelanjakan kembali untuk Kec. Latoma karna Pusat juga telah menyetujui usulan saya jadi kita pengadaan lagi sebanyak 1 unit, jadi Kec. Latoma juga dapat,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Rakafit saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya telah menerima laporan atas indikasi dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan namun sampai saat ini dirinya belum menerima dokumen pendukung terkait hal tersebut.

“Laporannya sudah kami terima, kami juga meminta data-data pendukung karena laporan kemarin hanya pernyataan sikap saja, katanya mereka punya data-datanya tapi sampai sekarang belum ada yang diberikan,” ungkapnya.

Rakafit juga menambahkan, secepatnya akan melakukan pemanggilan terkait laporan tersebut ketika data-data pendukung telah dilengkapi.

Reporter: Rico
Editor: H5P

Komentar