TEGAS.CO,. KONAWE UTARA – Kegiatan pertambangan PT Tiran Mineral (PT Tiran Group) di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) dengan dalih penataan lahan untuk pembangunan smelter disinyalir menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Konut Nomor 20 Tahun 2012 tentang RTRW Konut 2012 – 2032, Desa Waturambaha termaksud Kecamatan Lasolo Kepulauan bukan merupakan Kawasan Pusat Industri Pertambangan (KPIP).
Hal itu kata Hendro, dibuktikan berdasarkan pada Paragraf 4 tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan, Paragraf 5 tentang Kawasan Peruntukan Industri dan Bab V tentang Penetapan Kawasan Strategis Perda Konut Nomor 20 Tahun 2022.
“Jadi dalam RTRW Konut ini jelas yah, bahwa lokasi Desa Waturambaha yang di tambang oleh PT Tiran Mineral dengan dalih penataan lahan itu tidak sesuai dengan RTRW Konut,” ungkapnya melalui rilis resmi yang di terima media ini, Senin (7/2/22).
“Sebab dalam RTRW Konut, Desa Waturambaha tidak termaksud sebagai Wilayah atau Kawasan Peruntukan Industri ataupun Kawasan Peruntukan Pertambangan,” sambungnya.
Lebih jauh lagi dijelaskannya, dugaan pelanggaran RTRW tersebut menambah daftar pelanggaran PT Tiran Mineral selama berada di Konut.
Sebelumnya, PT Tiran Mineral telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan Ilegal Mining, Penyalahgunaan Perizinan dan Penggunaan Tersus Tanpa Izin.
“Laporan kami sudah masuk, untuk dugaan ilegal mining, penyalahgunaan izin, penggunaan tersus ilegal dan beberapa pelanggaran lain yang di sertai dengan bukti-bukti,” ujarnya.
“Sedangkan untuk bukti tambahan, kami sudah mengantongi penggunaan kawasan hutan tanpa IPPKH, kemudian pelanggaran RTRW Konut dan bukti krusial yang belum bisa kami sampaikan,” lanjutnya.
Oleh karenanya, putra daerah Konut itu menegaskan, temuan tersebut akan menjadi salah satu bukti tambahan atau pelengkap dari pelaporannya beberapa waktu lalu di KPK RI dan Mabes Polri.
“Ini juga akan jadi materi buat kami, sebagai salah satu bukti tambahan kami di KPK RI dan Mabes Polri beberapa hari ke depan. Selanjutnya kami tinggal mengawal dan mempressure agar persoalan ini dapat dituntaskan secepat mungkin,” tegasnya.
Pihaknya juga berharap agar keadilan dapat terus di tegakkan meskipun langit akan runtuh seperti kata pepatah Yunani “Fiat Justicia Ruat Caelum” dengan tetap mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum “Equality Before The Law”.
“Indonesia adalah negara hukum, maka hukum harus di tegakan tanpa pandang bulu. Seperti kata Raja Hongaria, Ferdinand I yang mengucapkan kalimat ‘Hendaklah keadilan di tegakan, walaupun dunia harus binasa (Fiat Justicia et Pereat Mundus),” katanya seraya menutup.
Beberapa waktu lalu diberitakan,H umas PT Tiran Group H. La Pili akhirnya mengungkap legalitas kegiatan perusahaannya yang dikirim ke redaksi tegas.co., Selasa (24/8/2021).
La Pili, Beberapa daftar legalitas sebagai landasan dasar kegiatan PT Tiran Mineral yang berlokasi di Desa Waturambaha Kec. Lasolo Kepulauan Kab. Konawe Utara (Konut),Yaitu:
“Persetujuan Izin Lokasi dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Yaitu: No. 503/02/PIL-DPMPTSP/II/2021
Rekomendasi Percepatan Kegiatan Investasi dari Kementrian Perindustrian, Yaitu: No. 353/KPAII-III/PWI/III/2021
Izin Usaha Pertambangan dan Penjualan dari Kementrian ESDM, Yaitu: No.255/I/IUP/PMDN/2021Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Yiatu: No.SK.301/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2021.
Baca, https://tegas.co/2021/08/25/humas-ini-legalitas-kegiatan-pt-tiran-mineral-waturambaha-lasolo-konut/?amp
Baca juga, https://tegas.co/2021/08/25/humas-ini-legalitas-kegiatan-pt-tiran-mineral-waturambaha-lasolo-konut/?amp
Laporan: REDAKSI
Komentar