TEGAS.CO,. MUNA BARAT – Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh LD oknum Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satu Atap (Satap) 1 Tikep, Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus bergulir.
Ruang mediasi damai sesuai dengan Peraturan Kepolisian RI No tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan restorative yang diberikan Polsek Tikep kepada pihak LD dan keluarga Korban sepertinya menemui “jalan buntu”.
Salah satu keluarga korban menolak dengan tegas keinginan damai dari pelaku.
F, paman salah satu siswa yang jadi korban dengan tegas menolak upaya damai yang diajukan oleh LD. Alasannya, pelaku tidak mencerminkan sikap sebagai pendidik, dan perbuatannya telah kelewat batas. Ditambah lagi, dugaan penganiayaan tersebut dilakukan didepan orang tua korban.
“Pemukulan dilakukan di depan orang tuanya, kemanakan saya yang sedang sakit, seandainya bukan di depan orang tuanya untuk apa kita mau perpanjang,” ucapnya melalui via seluler, Kamis (10/2/22).
Menyikapi itu, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Tikep Iptu Sulatin menyampaikan bahwa semua pemeriksaan telah usai, saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil mediasi.
“Dari awal laporan, saksi-saksi, terlapor, serta pihak pelapor sudah diperiksa, sudah dimintai keterangannya dan pemeriksaan oleh penyidik telah rampung. Mengingat kedua pihak masih kerabat dan ada upaya mediasi jadi kita berikan ruang,” kata Kapolsek Tikep via seluler, Kamis (10/2/22).
Baca juga:
Oknum Kepsek SMP di Mubar “Aniaya” Siswa, IPTU Sulatin: LPnya Sudah Ada
“Kemarin Camat Tikep sempat sampaikan ke saya bahwa tinggal satu orang tua korban yang tidak menerima, kalau tidak terima sampaikan biar kita lanjutkan perkaranya,” sambungnya.
Untuk diketahui, LD diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap siswanya pada Sabtu (8/1) lalu di dalam satu ruangan kelas di sekolah tersebut, dan videonya telah tersebar luas.
Wartawan: FAISAL
Editor: YUSRIF
Komentar