TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Kuasa hukum mantan Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Muhammad Hasgar mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari membebaskan kliennya dari dakwaan dugaan korupsi izin PT Toshida Indonesia, Senin (14/2/2022).
“Kami sangat mengapresiasi, karena selama proses persidangan memang kami melihat bahwa dari segi fakta hukum yang kemudian dihadirkan kejaksaan sangat jelas sekali bahwa itu tidak yang terbukti satu pun, dan itu sangat jelas dibacakan majelis hakim dalam pertimbangannya tadi,” katanya saat ditemui usai persidangan.
Dia mengatakan pertimbangan yang dibacakan majelis hakim bahwa Kabid Minerba ESDM Sultra, Yusmin terbukti tidak bersalah sebagaimana disangkakan jaksa dalam materi dakwaan.
“Semua fakta-fakta hukum yang dibacakan oleh majelis hakim sangat benar karena memang fakta-fakta dari saksi tidak ada yang membuktikan bahwa beliau (Yusmin) bersalah justru sangat meringankan pihak kami,” ucap Hasgar.
Hasgar mengungkapkan, salah satu saksi menyatakan kewenangan yang dilakukan Yusmin tidak terbukti.
“Secara aturan, jelas sesuai mekanisme dan prosedur,” ujarnya.
Terkait dugaan kerugian negara yang disangkakan kepada kliennya, hasgar menjelaskan bahwa dakwaan itu tidak terbukti bahkan keterangan saksi-saksi menyatakan tidak ada kerugian negara yang dilakukan Yusmin.
“Soal kerugian negara itu tidak terbukti secara hukum. Saksi-saksi menyatakan tidak ada kerugian negara yang dilakukan beliau,” katanya.
REDAKSI
Komentar