Dua Raperda Usulan Pemerintah Disepakati DPRD Konawe

Sekretaris daerah Konawe, Ferdinand Sapan

TEGAS.CO.,KONAWE – Setelah melakukan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah tahun 2022, kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, gelar Rapat Paripurna Penandantanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dan Bupati Konawe.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung ABD. Samad DPRD Konawe, Kamis (17/2/2022).

Kedua Raperda usulan pemerintah yang telah melalui forum konsultasi antara lain Raperda Tentang Perubaha Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Pembahasan dua Raperda yang juga ketua Komisi I DPRD Konawe Gamus, dalam laporannya menyatakan pansus telah melaksanakan rapat konsulasi dan pembahasan selama dua hari terhadap kedua Raperda usulan pemerintah disepakati beberapa point mengalami perubahan.

Diantaranya, pada Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Sementara untuk Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe, memenuhi amanat Undang- undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta Kerja. Rapaerada ini juga dapat menunjang sisten investasi di Kabupaten Konawe.

Secara umum lima fraksi DPRD Konawe baik itu Fraksi Demokrat dengan juru bicara Ahmad zulfadli, Fraksi PDIP juru bicara Murni Tombili, Fraksi Bulan Bintang Juru bicara Kriatian tandabio dan Fraksi Gerindra Perindo juru bicara Hermansyah Pagala dan Fraksi Konawe Gemilang juru bicara Samiri, secara umum semua fraksi menyetujui dua Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut, namun tetap memberikan catatan untuk kedua Raperda tersebut.

Salah satu juru bicara partai saat membacakan pandangan umum

Dalam pandangan unum terhadap dua Raperda usulan pemerintah. Fraksi Demokrat dengan juru bicaranya Ahmad Zulfadli menilai Perubahan Raperda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa beberapa point bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, oleh nya itu perubahan merupakan sesuatu yang harus dilakukan.

Sementara untuk Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kabupaten Konawe, dapat memberikan kemudahan ekosistem invesaasi di Kabupaten Konawe. “Untuk kami mengharapkan dalam pengurusan perizinan prosesnya dapat diperpendek atau dipermudah tanpa melalui sistem birokrasi yang panjang” Kata Zulfadli.

Sekda Konawe, Ferdinand saat memberikan sambutan

Sementara itu fraksi PDIP dengan juru bicara Murni Tombili mengatakan, Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kabupaten Konawe sangat relevan dengan Undan- undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Dapat mempermudah dan menujang ekosistem investasi dan raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini kami menilai akan memberikan kontribusi pada peningkatan pelayanan perizinan,” bebernya.

Fraksi Gerindra-Perindo dengan juru bicara Hermanyah Pagala berpendapat, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa perlu dilakukan perubahan karena bertentangan dengan Undang- undang dan peraturan di atasnya.

“Seluruh pasal- pasal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi harus dihapus,” ujarnya.

Fraksi Bulan Bintang (PBB) dengan juru bicara Kristian Tanda Bio mengatakan hasil dan finalisasi kerja pansus terhadap kedua rancangan Peraturaan daerah agar segera ditindak lanjuti agar menjadi Peraturan Daerah (Perda), dan fraksi Bulan Bintang menyetujui kedua raperda tersebut.

Fraksi PBB sangat mengharapkan agar setelah kedua raperda ini menjadi perda agar segera disosialisasikan kepada masyarakat. Untuk Raperda an Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa agar segera disosialisakan untuk menghindari kejadian sebelumnya ada pemilihan kepala desa.

Suasana rapat sidang paripurna

Untuk Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kabupaten Konawe agar menciptakan sistim pelayanan yang baik. “karena dengan itu masyarakat yang akan berusaha dapat dipermudah, karena dengan itu dapat memberikan kepercayaan yang baik bagi pemerintah,” ungkap Politisi PBB ini.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Konawe, Dr. Ferdinad Sapan mengatakan, pihak pemerintah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Konawe atas kerjasamanya yang telah melakukan pembahasan sehingga dua buah Raperda dapat disetujui bersama.

Sekda Konawe, berharap dengan selesainya pembahasan dua raperda ini, bisa menjadi acuan demi kebaikan semua pihak, untuk itu pihaknya memberikan apresiasi yang stinggi- tingginya kepada seluruh pihak terutama pimpinan dan anggota DPRD.

“Dalam kesempatan ini juga, saya ingin mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Konawe atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah,” jelasnya.

“Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, begitupun dengan agenda paripurna hari ini, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Konawe,” lanjutnya.

Selain itu, kata Sekda dua Raperda ini akan dikonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dievaluasi lebih lanjut.

Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin dan wakil Ketua I Kadek Rai Sudiani serta anggota DPRD Konawe. Pihak Pemerintah hadir Sekretaris Daerah Dr. Ferdinad sapan mewakili Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, dan Polres Konawe serta kepala OPD lingkup Konawe.

Laporan: Rico

Editor: Yusrif

Komentar