Ketua LPPD Busel: Penambangan Batu Gamping Harus Ditolak

Ketua LPPD Busel, L.M Asmar Iyan Saputra

TEGAS.CO, BUTON SELATAN – Persetujuan izin penambangan batu gamping di wilayah daratan Buton Selatan (Busel) kepada PT Molynco Asia Indotama mendapat sorotan dari Lembaga Pengembangan Pariwisata Daerah (LPPD) Busel.

Bukan tanpa alasan. Hal ini dikarenakan aktifitas penambangan batu gamping itu dipandang akan berdampak negatif bagi alam, lingkungan dan masyarakat Busel.

Ketua LPPD Busel, L.M Asmar Iyan Saputra mengajak seluruh masyarakat Busel, khususnya yang berada pada zona wilayah rencana penambangan batu gamping untuk menolak segala bentuk aktifitas penambangan itu.

“Semua ini hanya akan merugikan kita semua,” katanya

Menurut pria yang akrab di sapa iyan itu, apabila dibiarkan beroperasi, maka kondisi pegunungan yang ada di daratan Busel yang tadinya hijau akan rusak akibat pengerukan skala besar menggunakan alat berat.

“Pesona alam Buton Selatan ini harus kita jaga. Jangan biarkan keindahan alam negri beradat ini dirusak. Berikan kesempatan anak cucu kita untuk dapat menikmati keindahan alam ini di kemudian hari,” ucapnya.

Selain kerusakan alam, menurutnya aktifitas penambangan batu gamping ini juga akan menimbulkan pencemaran lingkungan. Udara segar di Busel akan dicemari oleh debu.

Iyan tidak menepik dengan hadirnya penambangan batu gamping ini memiliki asas manfaat pada lapangan pekerjaan di Busel. Namun kata dia, semua itu tidak akan sebanding dengan kerugian yang akan dialami nantinya.

“Ok, dari sisi lapangan pekerjaan mungkin ada manfaatnya untuk masyarakat kita. Namun semua itu tidak akan sebanding dengan kerugian yang akan kita hadapi. Saya yakin, kariyawan yang akan dibutuhkan tidak akan lebih dari 100 orang, itupun statusnya kebanyakan sebagai buruh kasar,” tegasnya.

Untuk diketahui, saat ini PT Molynco Asia Indotama saat ini telah mengantongi izin melakukan aktifitas penambangan batu gamping di wilayah Buton Selatan. Persetujuan izin ini dikeluarkan melalui Keputusan Mentri investasi/Kepala Badan Penanaman modal nomor 987 tahun 2021.

Berdasarkan peta rencana ekplorasinya, wilayah yang terkena aktifitas penambangan ini yaitu kecamatan Lapandewa dan Sampolawa.

Laporan: JSR

Editor: YUSRIF

Komentar