Berkembangnya Nelayan Pukat Harimau di Bombana

Haris Ibrahim

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Pukat harimau/trowl merupakan alat penangkap ikan yang menggunakan jaring-jaring, penggunaan pukat harimau ini merupakan tindakan yang dilarang oleh pemerintah.

Dampak buruk penggunaan pukat harimau akan menyebabkan kerusakan sumber daya alam seperti rusaknya terumbu karang, mengancam kepunahan ikan di laut serta merugikan nelayan tradisional.

Meskipun larangan penggunaan pukat harimau telah dilarang, namun sebagian para nelayan khususnya di Kecamatan Rumbia Tengah, Bombana hingga saat ini masih menggunakan pukat harimau/trowl dalam menangkap ikan di laut, tentu sebagian para nelayan sudah jelas mengabaikan peraturan hukum yang ada di Indonesia ini.

Padahal telah disebutkan dalam pasal 85 jo pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau merupakan perbuatan tindak pidana.

Seharusnya upaya yang dilakukan petugas Polairut adalah melarang masyarakat agar tidak menggunakan pukat harimau dalam menangkap ikan di laut bukan justru pembiaran dan seolah-olah ada kerja sama.

Setelah kami amati petugas Polair dan petugas dari Dinas Perikanan ada dugaan kurang melakukan pengawasan karena sampai hari ini pelaku pukat harimau masih terus berkembang.

Kami berharap agar penegak hukum bekerjasama dengan masyarakat pesisir pantai serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Penggunaan pukat harimau/trowl saat ini harus dicegah karena sudah bertahun-tahun di biarkan bahkan hasil pantauan kami produksi kapal trowl ini hampir setiap bulan ada satu unit dan yang sementara operasi diperkirakan kurang lebih 100 unit kapal, jadi dampaknya sekarang masyarakat nelayan tradisional sangat di rugikan karena sulitnya mendapatkan ikan, dan harga ikan juga di pasaran melonjak tinggi.

Selain itu juga mengancam kepunahan ikan karena rusaknya terumbu karang.

Semoga cuitan kami segera diproses demi kepentingan penegakan hukum dan menyelamatkan masyarat yang merasa dirugikan.

Penulis: Haris Ibrahim (Aktivis)

Publisher: Yusrif Aryansyah

Komentar