Final, PT Tiran Group Tak Masuk PSN! Hendro Nilopo Sentil Beberapa Pejabat di Sultra

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra Hendro Nilopo

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Polemik terkait rencana pembangunan smelter PT Tiran Group di Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menuai kepastian.

Sebelumnya, rencana pembangunan smelter PT Tiran Group dikabarkan masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Hal itu di benarkan oleh beberapa pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra seperti, Dinas Kehutanan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bahkan dibenarkan juga oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sultra.

Pernyataan ketiga pejabat ini kemudian ditanggapi oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra Hendro Nilopo.

Menurutnya, rencana pembangunan smelter PT Tiran Mineral tidak pernah terdaftar ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Itu dibuktikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.3 Tahun 2016, No. 58 Tahun 2017, No. 56 Tahun 2018 dan No.109 Tahun 2020 perubahan ketiga atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Strategis Nasional.

“Ini sudah berulang kali saya terangkan, bahwa rencana pembangunan smelter PT Tiran Mineral di Konawe Utara itu tidak pernah terdaftar sebagai Proyek Strategis Nasional. Tetapi anehnya beberapa pejabat di Sultra justru mengakui, nah ini yang aneh menurut saya,” kata Hendro dalam rilisnya yang diterima media TEGAS.CO, Sabtu (26/2/2022).

Apalagi, lanjut Hendro, beberapa pejabat di Sultra tak tanggung-tanggung membenarkan bahwa perizinan PT Tiran Mineral telah lengkap. Sehingga kegiatan penambangan dan penjualan nikel dianggap resmi dan tidak melanggar hukum.

“Bagaimana bisa kegiatan PT Tiran Mineral di anggap legal oleh beberapa pejabat ini, sedangkan dasar PT Tiran Mineral melakukan kegiatan karena alasan masuk sebagai PSN. Sedangkan faktanya tidak pernah terdaftar,” lanjut Hendro

Lebih lanjut, aktivis asal Konut itu mengatakan, sebagai pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, seharusnya dari awal melakukan penindakan hukum terhadap kegiatan penambangan dan penjualan PT Tiran Mineral bukan malah ikut serta mengakui hal yang tidak benar.

“Seharusnya dari awal mereka lakukan penindakan, bukan malah ikut mengakui hal yang tidak benar. Kalau sudah begini, gimana? Justru menurut saya, beberapa pejabat di Sultra ini justru membantu memuluskan kegiatan ilegal PT. Tiran Mineral di Konawe Utara,” herannya.

Oleh sebab itu, Hendro memastikan, dengan terkuaknya fakta bahwa PT Tiran Mineral atau PT Tiran Group tidak terdaftar sebagai PSN. Pihaknya akan kembali mempressure proses hukum terhadap PT Tiran Mineral serta semua pihak yang terlibat memuluskan kegiatan penambangan dan penjualan nikelnya ke pemerintah pusat.

“Selama ini dasar PT. Tiran Mineral menambang dan jual ore di Konawe Utara karena alasan masuk PSN, tetapi faktanya kan sudah jelas tidak terdaftar dalam PSN. Artinya kegiatan selama ini menurut saya, murni dugaan ilegal mining. Secara otomatis pihak-pihak yang membantu memuluskan kegiatannya juga harus di proses hukum,” tegas Hendro

REDAKSI

Komentar