TEGAS.CO,. MUNA – Ada-ada saja ulah DD alias LA (24) pria asal Kabupaten Muna Barat (Mubar), saat hendak ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Muna seolah-olah sedang kerasukan, Minggu (6/3/22).
Pria pengangguran tersebut harus berurusan dengan pihak berwajib karena ulahnya melakukan “penganiayaan” terhadap seorang anggota Polisi. Tak main-main, gayanya sebagai preman kampung tak sadar jika yang dianiaya polisi berpangkat perwira, IPDA yang bertugas sebagai Kapolsek Towea Polres Muna.
“Saat Tim akan melakukan penangkapan, tersangka seolah-olah sedang kerasukan sehingga terjadi tarik menarik dengan pihak keluarga pelaku,” kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin S.IK saat konferensi pers, Selasa (8/3/22).
Mulkaifin menyebut, kejadian bermula saat IPDA La Ode Ali Musmin (korban) bersama istri dan anaknya melintas menggunakan mobil di kelurahan Konawe Kecamatan Kusambi, Mubar.
Pelaku seolah-olah mau mengentikan mobil yang sedang dikendarainya. Saat berhenti dan menyebutkan identitas sebagai anggota kepolisian tak menghentikan tindakan pelaku melakukan penganiayaan.
“Pada hari Sabtu (5/3/22) sekitar pukul 22.45 Wita, korban melintas dari Kota Raha menuju Desa Latawe. Saat diperjalanan, melihat pelaku berdiri dipinggir jalan seperti sedang menghentikan mobil yang korban kendarai. Karena itu, korban memperlambat laju mobilnya dan saat itu juga mendengar kaca mobil bagian belakang berbunyi seperti ada yang memukul,” bebernya.
“Saat berhenti dan keluar dari mobil, korban melihat pelaku berdiri sambil memegang pisau jenis badik yang masih dalam sarung badik. Korban mendatangi pelaku dan bertanya “kenapa kamu memukul mobil saya?” namun pelaku tidak menjawab, malah menunjukan dan mengangkat pisaunya dengan menggunakan tangan kiri. Kemudian, korban berkata “saya Polisi” lalu memegang tangan pelaku dengan maksud merebut pisau dari tangan pelaku. Pelaku memberontak sehingga terjadi saling tarik menarik berebut pisau jenis badik tersebut,” lanjutnya.
Lanjut Mulkaifin, Tak lama berselang, pelaku mencabut badik dari sarungnya dan mengayunkan ke arah dada korban. Melihat itu, korban menghindar dan melakukan tangkisan yang mengakibatkan lengan kiri saat menangkis terkena tusukan badik. Setelah itu pelaku memberontak lagi, tangan kiri yang dipegang oleh korban terlepas dan pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
“Setelah kejadian korban melakukan pengobatan di RSUD Mubar dan melaporkan perkaranya di Mapolsek Kusambi,” terangnya.
Mulkaifin menambahkan, menindaklanjuti laporan penganiayaan, sekitar pukul 23.30 Wita Tim Resmob Polres Muna yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra, S.T.K, S.I.K langsung menuju ke TKP. Minggu (6/3/22) sekitar pukul 01.00 Wita.
Tim berhasil melakukan penangkapam terhadap pelaku di rumah orang tuanya di Kelurahan Konawe, Mubar
“Tim Resmob Satreskrim Polres Muna berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam (± 3 jam ). Pelaku sempat memperlihatkan seolah-olah kerasukan tapi tak menghentikan tindakan Tim melakukan penangkapan. Tersangka juga berusaha menghilangkan BB sebuah badik yang digunakan melakukan Tindak pidana penganiayaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP Tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Laporan: FAISAL
Editor: YUSRIF
Komentar