TEGAS.CO,. KENDAL – Polsek Cepiring dan Koramil 05/Cepiring laksanakan patroli dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 kepada masyarakat di Botomulyo dan Desa Podosari Kecamatan Cepiring. Selasa (8/3/2022)
Hal itu untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III,II, dan I di wily Jawa-Bali dan Surat Edaran (SE) Bupati Kendal Nomor 360/602/BPBD tanggal 23 Februari 2022 tentang antisipasi lonjokan kasus Covid-19 varian Omicron.
Kapolsek Cepiring, AKP Agung Setio Nugroho menyampaikan, patroli PPKM dilakukan dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Cepiring yang melanggar Prokes.
“Sebanyak 5 (lima) orang yang terjaring karena tidak memakai masker saat melakukan kegiatan. Pelanggar kami beri teguran dan imbauan agar tertib prokes karena masih ada Covid disekitar kita,” pesannya.
” Harapan saya masyarakat tetap harus selalu diingatkan untuk taat Prokes, dan itu menjadi tugas kita semua,” ujarnya
Laporan: KRISNO
Editor: YUSRIF
Komentar