Pengedar Sabu 51,29 Gram Berhasil Ditangkap Polisi

Foto saat polisi melakukan pemeriksaan barang bukti sabu 51,29 garam, di tempat kejadian

TEGAS.CO.,KOLAKA – Tim Hunter Satres Narkoba Polres Kolaka kembali menunjukkan taringnya dengan menangkap seorang pemuda bernama Randi Arisandi (28), Ia ditangkap saat sedang membawa barang haram berupa sabu di Jalan Mesjid Darussalam, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Selasa siang (08/03/2022).

Kasat Narkoba Iptu. Muhammad Alwi Akbar mengatakan, tersangka pengedar sabu Randi Arisandi warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Latambaga, Kabupaten Kolaka, pelaku ditangkap di pinggir jalan dan dicurigai membawa sabu.

Iklan KPU Sultra

“Tim kami, melakukan penyergapan pelaku ditangkap di pinggir jalan dan saat digeledah, Polisi menemukan beberapa saset sabu yang terbungkus disembunyikan di dalam rumah temannya,” ungkap Alwi kepada tegas.co.

Alwi menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari warga, Polisi bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku

“Tersangka membawa sabu seberat 51,29 gram, yang diperoleh dari temannya dan ditempelkan di tempat yang mereka sepakati”, ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Subsider pasal 112 ayat (2), lebih Subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Zikin
Editor: H5P

Komentar