TEGAS.CO,. KONAWE – Surat Edaran (SE) akan dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, regulasi tersebut untuk Sekolah Dasar (SD) tentang larangan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi pelajar yang belum divaksin.
Hal ini dilakukan, akibat capaian vaksinasi Covid-19 bagi pelajar usia 6-11 tahun baru mencapai 44 persen dari total sasaran sebanyak 27.527 anak, sementara sebelumnya Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe menargetkan vaksinasi anak akan tuntas hingga Maret 2022.
Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Konawe, Suryadi menjelaskan bahwa program vaksinasi terhadap anak masih tergolong rendah, hal tersebut karena orang tua yang melarang anaknya untuk divaksin akibat termakan hoax.
“Mereka belum memahami manfaat sebenarnya dari vaksin, padahal ini demi kesehatan murid itu sendiri dan kelancaran proses belajar mengajar di sekolah, jadi orang tua murid tidak perlu ragu jika anaknya divaksinasi karena dampaknya sebagai penangkal virus Covid 19,” jelasnya.
Lanjut Suryadi, salah satu upaya agar capaian vaksinasi tuntas dari yang ditargetkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada orang tua, serta rencana menerbitkan regulasi dalam bentuk surat edaran bagi SD di Konawe.
“Nanti surat edaran inilah yang akan mengatur tentang kewajiban vaksinasi yang bersifat mengikat dan menjadi referensi bagi kami dalam menggenjot capaian vaksinasi anak usia 6-11 tahun,” ungkapnya.
Dalam isi surat edaran itu, sambungnya, akan ada larangan bagi para peserta didik yang tidak vaksin untuk tidak mengikuti PTM
“Bagi murid yang sudah divaksinasi bisa mengikuti pembelajaran tatap muka, sementara murid yang tidak mengikuti vaksinasi nantinya tidak diperkenankan mengikuti pembelajaran tatap muka, mereka akan mengikuti pembelajaran sistem dalam jaringan (daring),” ujarnya.
Laporan: Rico
Editor: Yusrif
Komentar