“Dendam Lama” Dibalik Pengrusakan Kantor Polsubsektor di Muna, Begini Jawaban Pihak Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldi, S.TK, S.IK

TEGAS.CO,. MUNA – Buntut ditangkapnya tiga pemuda asal Kontukowuna pada Selasa malam (8/3/22) oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Muna dan Polsek Kabawo menuai kritik.

Usut punya usut, ketiga pemuda yang ditahan karena merusak kantor Polsubsektor Kontukowuna disinyalir melampiaskan kekecewaan akibat “dendam lama” atas kasus yang tak dituntaskan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Kabawo.

Pemuda Bahutara, MZ (inisial) menuturkan pengrusakan Kantor Polsubsektor diduga berkaitan dengan kasus penikaman pada 2017 yang terjadi di Desa Bahutara Kecamatan Kontukowuna, Muna, Sultra, yang tak kunjung dituntaskan oleh pihak kepolisian. Kejadian penikaman diketahui buntut pertikaian antar dua desa yakni Kafofo dan Bahutara, korbannya pemuda asal desa Bahutara.

“Boleh di kata desa bahutara itu masuk lorong dan tempat tertikamnya korban di tugu yg hampir-hampir ditengah desa bahutara kok bisa mereka masuk langsung menikam orang yg ada di tugu itu. Mungkin karna kapolisian membiarkan pelaku lari itu yg mereka yg emosikan, karna korban saudara dari perusak kantor polisi. Kenapa aparat kepolisian membiarkan pelaku lepas padahal sudah ditangkap pelakunya ada unsur apa ??,” ungkapnya melalui pesan tertulis Messenger, Rabu (9/3/22).

Menanggapi hal itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, IPTU Astaman Rifaldy Saputra menyampaikan telah menindaklanjuti dengan bertemu orang tua korban kasus penikaman. Kasus 2017 itu akan dibuka kembali dan dituntaskan, berkasnya telah diterima dan sedang dipelajari.

“Atensi langsung dari Kapolres Muna kepada saya agar kasus tersebut dibuka kembali dan segera dituntaskan. Saya mohon doa dan bantuan serta kerjasama dari masyarakat Muna khususnya masyarakat Kabawo untuk saya dapat mengungkap kasus tersebut,” ucapnya melalui pesan tertulis WhatsApp.

“Dengan izin Allah SWT saya berusaha ungkap dan tangkap pelaku di bulan ini. Saya sudah panggil pejabat Kanit Reskrim Polsek Kabawo yang pernah menangani kasus dan meminta berkas tersebut. Berkas sudah saya terima diruangan saya dan sedang saya pelajari,” jelasnya.

Lanjut Astaman, terkait isu tersangka sempat ditangkap dan dilepaskan, dimana pada 2017 lalu unit Reskrim Polsek Kabawo kekurangan saksi dan alat bukti sehingga tidak dapat mengungkap. Banyaknya masyarakat yang tertutup juga menjadi kendala pada saat itu.

“Intinya kalau masyarakat mau bekerjasama menjadi saksi dari kasus lama tersebut, Insyaallah akan memudahkan dan mempercepat pengungkapan kami. Tapi kalau masyarakat tertutup kami juga sulit dalam pengungkapannya. Pak Kapolres sudah memberi perintah untuk tuntaskan, insyaallah kita akan tuntaskan secepatnya,” terang lulusan AKPOl 2015 itu.

Laporan: FAISAL

Editor: YUSRIF

Komentar