Pendapatan Pajak 2022, Dispenda Konawe Selatan Optimis Capai Target

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs H Nisbanurrahim, M.Si

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), H Nisbanurrahim optimis realisasi pendapatan pajak tahun 2022 ini capai target.

Menurutnya, tahun ini penerimaan pajak dapat mencapai target meski di tengah pandemi Covid-19. Bahkan penerimaan pajak itu bakal menjadi pendorong pemulihan ekonomi masyarakat Konsel.

“Pendapatan pajak tahun ini kami targetkan Rp 29 Miliar. Kenapa kami optimis, karena tahun lalu (2021) saja pendapatan pajak melebihi target. Dari target Rp 21 Miliar yang dicapai Rp 24 Miliar,” jelas Nisbanurrahim.

Mantan Kadispenda Kabupaten Konawe ini menjelaskan, target tersebut belum termasuk retribusi. Itu khusus pajak belum termasuk retribusi. Saat ini Dispenda Konsel mengelola 11 jenis pajak, namun yang dilakukan pemungutan baru 9 jenis pajak.

“Ada dua jenis pajak yang belum dilakukan pemungutannya, yakni pajak Sarang Burung Walet dan pajak Air Bawah Tanah. Tapi peraturan daerahnya sudah ada bahkan sudah ditetapkan,” jelasnya.

Sementara, tambah dia, untuk jenis pajak yang paling dominan dan lebih banyak menghasilkan iuran adalah pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (tambang golongan C). “Tambang golongan C yang paling dominan. Pemasukannya kurang lebih Rp 8 Miliar pertahun,” pungkasnya.

Sembilan jenis pajak yang dikelola Dispenda Kabupaten Konawe Selatan, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak Restoran, Hiburan, Hotel, Reklame, Penerangan Jalan, Bea Hak atas Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB), Parkiran dan pajak Mineral Bukan Logam (MBL).

Laporan: MAHIDIN

Editor: YUSRIF

Komentar