TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Meski dokumen perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Wawonii kabupaten Konawe kepulauan (Konkep) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dianggap lengkap dan clear and Clean (CnC) namun masih saja di protes oleh sejumlah pihak.
Aksi damai mahasiswa Fisip dan advokasi Universitas Halu Oleo K(UHO) Kendari yang berlangsung di secretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sultra tertib dan lancar.
Salam Sahadia mengapresiasi ,assa aksi yang tertib dalam menyampaikan aspirasi. Dia (Salam Sahadia) menegaskan, jika Dewan pernah menerbitkan rekomendasi untuk penghentian aktivitas penambangan PT GKP.
Namun setelah berlakunya undang – undang nomor 3 2020 perubahan undang – undang nomor 4 2009 tentang minerba, PT GKP di Wawonii Konkep kembali beroperasi karena telah mendapatkan RKAB sebab telah dinyatakan CnC oleh pemerintah pusat.
Usai dialog berlangsung, massa membubarkan diri dengan tertib. Massa kemudian melanjutkan aksinya di kantor Gubernur Sultra.
Tonton video pernyataan Anggota Komisi III DPRD Sultra disini,
REDAKSI
Komentar