TEGAS.CO,. KENDAL – Polsek Cepiring melaksanakan kegiatan pemantauan dan penindakan PPKM level 3 Covid-19, bertempat di Desa Cepiring dan Desa Karangayu Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal. Rabu malam (16/03/2022)
Sasaran kegiatan tersebut adalah masyarakat di wilayah Kecamatan Cepiring yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Hal tersebut berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 9 Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa – Bali.
Juga, sesuai Surat Edaran Bupati Kendal Nomor : 360 / 602 / BPBD tanggal 23 Februari 2022 tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid – 19 Varian Omicron di Kabupaten Kendal.
Patroli Penindakan pelanggaran PPKM Level 3 Covid-19 Kabupaten Kendal dilaksanakan dengan kekuatan 3 personil, diantaranya TNI 1 personil dari Polri 2 personil
Kapolsek Cepiring AKP Agung Setiyo Nugroho menjelaskan hasil kegiatan bahwa tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar prokes di wilayah Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM Level 3 covid-19.
“Serta memberikan serta menempelkan imbauan dan pemberlakuan jam Opsnal pertokoan atau kegiatan masyarakat dimasa PPKM Level 3 maksimal pukul 21.00 Wib,” ujar Kapolsek Cepiring
“Adapun jumlah pelanggar sebanyak 6 pelanggar dimana masih terdapat warga yang tidak memakai masker dan petugas memberi teguran secara lisan,” tambahnya.
Sementara itu Darminto (35) warga Cepiring mengatakan, dirinya tidak tahu kalau Kendal masih level 3 dan ia akan mengikuti aturan pemerintah,
“Kami akan selalu memakai masker apa bila keluar rumah, dan semoga Covid segera berakhir. Sehingga masyarakat bisa bekerja seperti biasanya,” kata Darminto
Laporan: KRISNO
Editor: YUSRIF
Komentar