TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Konsorsium Pemerhati Hukum dan Lingkungan (Konsperman) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Inspektur Tambang perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengenai dugaan ilegal mining PT Paramitha Persada Tama (PPT) yang berlokasi di Desa Boenage, Kecamatan Lasolo Kepulawan, Konawe Utara (Konut), Selasa 22 Maret 2022
Dalam orasinya, Jendral Lapangangan, Sardi Pusing yang juga Ketua Konsperman Sultra mempertanyakan kepada DLH dan Inspektur Tambang perwakilan Sultra yang notabenenya sebagai lembaga sentral pengawasan dan pengontrol di wilayah Sultra, bahwa sudah sepatutnya tegas dalam menertibkan oknum atau perusahaan yaitu PT PPT yang dengan sengaja tidak mengamini apa yang mejadi kewajiban mereka, sebagai mana peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 tahun 2020 pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi wajib menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Kami menuntut agar Inspektur Tambang perwakilan Sultra memeriksa dan menjadikan tersangka serta melayangkan surat di kementerian terkait pencabutan segala bentuk IUP PT PPT. Sebab kami menduga kuat dengan sadar Dirut PT PPT, melakukan ilegal mining dengan malakukan Penjualan Cargo atau Ore Nikel tanpa mengantongi RKAB per Januari 2022,” katanya melalui pesannya Whatsapp yang diterima awak media ini.
Lebih jauh, Mahasiswa yang baru saja menyelesaikan studinya di Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) itu menyebut, sampai hari ini ada sekitar kurang lebih 3 (tiga) tongkang yang diduga sudah berlayar tanpa dokumen.
“Tentu hal ini melahirkan pertanyaan besar, atas dasar hukum mana sehingga PT PPT leluasa melakuakan penjualan ore nikel tanpa RKAB,” ucapnya
Untuk itu, lanjutnya, Syahbandar Molawe wajib diperiksa oleh supremasi hukum dalam artian Mapolda Sultra atau Kejati Sultra atas keterlibatan memuluskan aksi perusahaan PT PPT yang melawan Hukum
“Maka dengan ini Konsperman Sultra meminta Dinas Lingkungan Hidup agar sidak lapangan,” katanya.
Mewakili Konsperman Sultra, Sardi meminta kepada Inspektur Tambang agar segera menghentikan aktivitas PT PPT di Lasolo Kepulauan. Sebab pihaknya meduga kuat perusahaan tersebut beroperasi tanpa memilik RKAB.
Di tempat yang sama, Koordinator lapangan (Korlap) Nukman Said mengatakan PT PPT bergerak tanpa bukti administrasi yang lengkap seperti RKAB.
“Kami dari Lembaga Konsperman Sultra telah mengantongi bukti yang terbungkus rapi di Sekretariat yang akan kami bawa saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra,” kata Nukman
“Sementara itu Inspektur tambang Perwakilan Sultra yang menerima kami mengatakan bahwa segera mungkin akan memeriksa terkait pelanggaran PT PPT dan akan melayangkan surat Langsung di kementerian guna menindak lanjuti Ilegal mining atau penjualan ore nikel tanpa dokumen,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sultra, Nursalam Lada mengapresiasi Konsperman Sultra yang telah membantu dalam hal pengawasan terhadap perusahaan yang sengaja melawan hukum dan melakukan kejahatan lingkungan.
Sebab, kata dia, di negara ini tidak ada yang kebal hukum dan kejahatan lingkungan adalah musuh Bersama.
“Kami akan menjadwalkan pada Selasa akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta mengundang Dinas Lingkungan Hidup, Gakkum, Kementrian esdm Perwakilan Sultra. Syahbandar Molawe, Dinas Perhubungan Sultra,” ucap Nursalam Lada.
Kepala DLH Sultra, H. Ansar yang menemui masa aksi mengatakan, seyogyanya Teluk Lasolo adalah Taman Wisata Alam Laut yang harus dijaga kelestariannya. Sekitar 81.800 ha ditunjuk sebagai taman wisata alam laut berdasarkan rekomendasi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendari no. 533/4768 tanggal 30 November
Dihadapan pendemo, Ansar menjelaskan, proses penujukan diawali dengan survei potensi sumber daya alam laut yang dilaksakan oleh tim dari Direktorat Pelestarian Alam Dirjen PHPA dengan hasil yang menujukkan bahwa perairan laut Teluk Lasolo, khususnya di sekitar Pulau Bahulu, Labengke, dan Tanjung Taipa memiliki potensi terumbu karang, biota laut yang dilindungi dan ikan hias yang cukup tinggi, serta mempunyai nilai estika dan nilai konservasi yang cukup baik, juga berpotensi untuk pengembangan wisata yang cukup tinggi.
Kepala DLH juga memastikan, dalam waktu dekat, pihaknya akan bekerjasama dengan Penegak hukum (Gakkum) untuk membentuk tim gabungan, serta akan mengajak Konsperman Sultra turun ke lokasi Wilayah Izin usaha Pertambangan (WIUP) PT PPT.
“Kami juga akan menindaklanjuti apa yang menjadi laporan, di mana PT PPT yang melakukan pencemaran lingkungan serta dalam jetty tidak tersedianya drainase keliling dan tidak memiliki kolam pengendapan serta adanya penyimpanan ore nikel di pinggir pelabuhan sehingga jatuh ke laut dan menyebabkan kekeruhan air laut,” jelasnya.
“Kami akan bentuk tim untuk turun langsung kelapangan supaya melihat langsung pelanggaran PT PPT,” ujarnya.
Laporan: ISMITH
Editor: YUSRIF
Komentar