TEGAS.CO,. MUNA – Tim unit Reskrim Polsek Parigi Polres Muna berhasil meringkus LM (51) warga Desa Wakumoro Kecamatan Parigi Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Selasa (22/3/22). LM diamankan pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penganiayaan 2017 silam terhadap DR (46).
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, IPTU Astaman Rifaldy Saputra menyampaikan, pelaku setelah melakukan penganiayaan terhadap korban melarikan diri ke Jayapura dengan alasan mencari pekerjaan. Merantau selama kurang lebih 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan, meninggalkan rumah pada pertengahan Mei 2017 dan kembali pada Minggu (20/3/22). Saat pulang kampung (Pulkam) itulah langsung diamankan pihak kepolisian.
“Pada hari Selasa (22/3/22) sekitar pukul 20:30 Wita Unit Reskrim Polsek Parigi bersama tim mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melarikan diri selama kurang lebih 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan sudah pulang dan sedang berada dirumahnya. Saat itu juga tim langsung ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Ketika ditangkap pelaku kooperatif dan tak melakukan perlawanan,” ungkap Astaman melalui pesan tertulis, Kamis (24/3/22).
Astaman menyebut, kasus tersebut terjadi pada Kamis (4/5/2017) sekitar pukul 20.00 Wita saat korban tengah berada di rumahnya di lorong Mata Air Desa Wakumoro. Saat itu korban sedang menonton TV bersama anak dan istrinya. Pelaku mendatangi rumah korban guna mempertanyakan penempatan patok batas tanah. Disaat itu korban mengajak pelaku masuk tapi ditolak dan berdiri di teras depan sambil terus mempertanyakan patok batas.
Selanjutnya, korban memberitahukan tak bisa menjelaskan secara rinci mengenai batas tanah mereka tanpa melihat sertifikat tanah. Kurang puas dengan jawaban tersebut, pelaku langsung mencabut parang dari pinggang kirinya dan mengayungkan kearah korban.
Akibatnya, korban tergores pada pinggang sebelah kiri. Pelaku mengayunkan kembali parangnya kearah korban namun ditangkis dan berhasil direbut. Setelah melakukan itu, pelaku langsung melompat ke bawah teras rumah dan menyuruh korban melaporkannya ke Kantor Polisi kemudian meninggalkan rumah korban.
“Kita amankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang dan baju kaos warna oranye. Motif pelaku melakukan kejahatannya karena merasa emosi atas jawaban korban yang tidak memuaskan pada saat tersangka datang mempertanyakan batas tanahnya dengan korban,” katanya..
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan kurungan penjara.
Laporan: FAISAL
Editor: YUSRIF
Komentar