TEGAS.CO,. BUTON SELATAN – Aktifitas penambangan material pasir dan kerikil secara legal di sungai Lingkungan Kolowu, Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga terus berpolemik, namun anehnya Pemerintah daerah (Pemda) Buton Selatan (Busel) bersikukuh bila aktifitas itu ilegal.
Pemda Busel kembali mengeluarkan surat perihal pemberhentian sementara aktifitas kegiatan penambangan yang ditandatangani oleh Bupati La Ode Arusani dengan nomor 540/1222 pada Senin (28/3/2022). Surat tersebut berbunyi “Sehubungan dengan adanya kegiatan pengambilan material tambang yang diduga secara ilegal, hal ini berdasarkan dokumen administrasi perizinan ditemukan adanya potensi mal administrasi atas izin perseorangan tersebut karena karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan”
Terbitnya izin usaha perseorangan tersebut, lanjutnya, ternyata belum memiliki rekomendasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang bertugas untuk memastikan segala aktifitas kegiatan usaha telah sesuai dengan pola ruang dan pemanfaatan ruang di daerah.
“Maka setelah memperhatikan aspirasi masyarakat guna meminimalisir terjadinya konflik sosial serta mengurangi dampak kerusakan lingkungan yang dapat mengancam lokasi sekitar tambang, termasuk kompleks sarana perkantoran pemerintah,” tambahnya.
“Dengan ini dipandang perlu untuk menghentikan sementara aktifitas kegiatan tersebut sambil menunggu hasil monitoring/pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra,” sambung Arusani dalam surat pemberhentian tersebut.
Menanggapi surat tersebut, pemilik izin, La Ode Tarmin mengaku sangat dirugikan. Bahkan hal itu terkesan memiliki unsur dugaan kebencian terhadap dirinya. Alasannya, terdapat banyak aktifitas penambangan secara ilegal di Busel. Namun pemerintah hanya menyoroti bahkan terkesan ingin menutup usahanya itu.
“Kalau mau tegakan aturan, ada banyak penambangan galian C secara ilegal di Busel ini. Kenapa bukan mereka yang mau ditutup. Kenapa yang memiliki izin ini yang mau dihentikan,” kata La Ode Tarmin
Bila Pemda beralasan bahwa terdapat mal administrasi dalam dokumen persyaratan izin, harusnya pemda membuktikan itu. Sebab ini negara hukum.
“Kenapa bukan dermaga tak bertuan yang diurus. Disana itu nyata-nyata kejahatan lingkungan. Ada reklamasi yang harusnya memiliki dokumen lingkungan. Itu pidana lingkungan hidup,” ujarnya
Dia juga menyampaikan bahwa belumnya ada rekomendasi dari TKPRD busel merupakan alasan yang tidak substansi dari pemda. Sebab dalam permohonan izin usaha, rekomendasi tersebut tidak tercantum dalam syarat.
“Kita ini berbuat sesuai dengan syarat yang diminta oleh pemprov. Dari 13 syarat yang diminta, tidak ada ketentuan itu. Pemda ini terkesan ingin membunuh usaha masyarakat lokal. Padahal kegiatan itu membuka pekerjaan baru untuk masyarakat lokal,” ucapnya.
Dia berharap agar bupati lebih bijak dalam melihat setiap persoalan di daerah, termasuk penambangan galian C.
“Harusnya yang ilegal itu yang ditindak, bukan kita yang mengantongi izin resmi ini,” harapnya.
Laporan: JSR
Editor: YUSRIF
Komentar