Ungkap Kematian Jefisra, Begini Penuturan Kasat Reskrim Polres Muna

Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Astaman Rifaldy Saputra

TEGAS.CO., Muna- Tragedi kecelakaan tunggal yang dialami La Ode Jefisra Arifin di Lorong Tula Empang Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada 13 Maret 2022 lalu masih menjadi misteri dan menimbulkan pertanyaan. Pihak keluarga, kerabat dan teman korban menuntut kejelasan dan pengungkapan terkait penyebab atau dalang dibaliknya.

Salah satu Keluarga Almarhum, Wa Ode Yogyatri Arifin dalam tulisannya yang dibagikan ke Media Sosial Facebook menyebut Tragedi kecelakaan tunggal tersebut terjadi pada tanggal 13 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 Wita di karenakan pemasangan balok kayu di badan jalan oleh oknum tak di kenal (OTK) yang sampai hari ini belum terungkap.

Iklan ARS

“Tentu, saya selaku saudara kandung beserta keluarga sangat mengutuk keras tindakan keji tersebut. Sedih, kehilangan, bahkan marah, ketika saya dan keluarga mengingat kejadian keji tersebut yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Dalam tulisannya juga menyebut, tahapan pelaporan di Polres Muna sudah dilakukan dengan baik. Selanjutnya, pihak Polres Muna memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang pertama tertanggal 18 Maret 2022 dengan isi surat di dalamnya pada poin A Penyidik/penyidik pembantu telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Dari 10 orang saksi yang dimaksud, belum ada kepastian ataupun kejelasan oknum yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil yang telah dikeluarkan oleh Polres Muna, kami dari pihak keluarga menghadap kembali ke Polres Muna untuk menanyakan kejelasan penyidikan terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa. Menanggapi respon kami, pihak polres Muna kembali mengeluarkan SP2HP yang ke dua tertanggal 29 Maret 2022, adapun isi surat SP2HP ini pada poin ke 2, ada perkembangan tambahan penyidikan terhadap beberapa saksi menjadi 16 orang. Dengan adanya penyidikan dari ke 16 saksi, pihak Polres Muna masih belum juga mengungkap siapa oknum tersangka,” ujarnya.

“Hingga saat ini , tanggal 31 Maret 2022 belum pula ada informasi penerangan lanjutan penyidikan dari Polres Muna. Tentu, kami dari pihak keluarga korban sangat mengkhawatirkan profesinalitas Polres Muna yang katanya Sebagai Institusi Pengayaom Hukum dan keadilan Masyarakat,” lanjutnya.

“Kami punya harapan besar agar kasus ini dapat diusut secepatnya dan segera menetapkan siapa pelaku dibalik kejadian yang kemudian mengakibatkan hilangnya nyawa keluarga kami. Pelaku juga diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan tindakan dan perbuatannya,” harapnya.

Terkait kejadian itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim IPTU Astaman Rifaldy Saputra mengucapkan turut berbelasungkawa yang mendalam dan berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan pengungkapan.

“Innalilahi wa innailaihi Rojiun, Saya Kasat Reskrim Polres Muna turut berbelasungkawa. Semoga almarhum dilapangkan kuburnya dan diterima di sisi-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ucapnya, Jumat (1/4/22).

Astaman menuturkan, tak tinggal diam dengan laporan kepolisian yang ada. Dari 16 saksi yang sudah dimintai keterangan, pihaknya belum dapat membuktikan siapa tersangka pemasangan balok kayu. Namun untuk membuat terang perkara melakukan pengumpulan bukti lainnya.

“Alat bukti tersebut diolah bukan oleh kami tapi oleh ahlinya, sehingga kami pun masih menunggu hasilnya. Saya nggak bisa mengira-ngira atau berandai-andai yang pastinya akan kami sajikan informasi yang sesuai fakta,” ungkapnya.

Astaman menambahkan, perihal profesionalitas pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur dan secara profesional. Jika ada langkah penyidikan yang tidak sesuai sudah ada fungsi pembinaan dan pengawasan yaitu bidang pengaman dan profesi (Propam).

“Apabila dapat dibuktikan tidak profesionalnya saya dalam menangani kasus ini silahkan bisa mengajukan pengaduan ke propam dan saya siap diperiksa,” ujar Mantan Kasat Narkoba Polres Kendari itu.

Laporan : Faisal

Editor : Yusrif/Harsin

Komentar