TEGAS.CO., KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 185/2022 tentang Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Konawe Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
SK yang terbit pada Senin 4 April 2022 ini, menetapkan beberapa poin penting, mulai dari jenis, besaran, amil, hingga tata cara pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah.
Dijelaskan dalam surat yang ditandatangani oleh Bupati Kery Saiful Konggoasa (KSK) ini, awalnya para kepala desa atau lurah, bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ), diperintahkan untuk menginventarisasi orang-orang yang berhak menerima pembagian zakat fitrah.
Selanjutnya, ditetapkan jenis dan besaran zakat fitrah yakni makanan pokok beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter. Kemudian jika diuangkan senilai Rp25.000 perorangan.
Tidak hanya itu, dalam kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat, dilakukan secara tatap muka, maka wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti pembatasan jarak fisik, memakai masker, dan menghindari pengumpulan massa atau keramaian.
Lalu para amil yang menerima dan mengelola zakat fitrah, mencatat ke dalam buku yang disediakan oleh pengurus UPZ tingkat desa atau kelurahan.
“Untuk fakir miskin sebesar 80 persen, untuk amilin (amil langsung) sebesar 20 persen,” jelas dalam SK.
Bupati Konawe juga menegaskan agar para penerima zakat sudah harus mendapatkan pembagian, paling lambat pada malam takbiran 1 Syawal 1443 Hijriah, dilaksanakan oleh para amilin bersama pemerintah tingkat desa atau kelurahan.
Selain itu, Kery juga menegaskan kepada para kepala Kantor Urusan Agama (KUA), camat, lurah, dan kepala desa, agar mengevaluasi serta mengawasi, penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah.
Hal itu, ungkap KSK, agar sesuai ketentuan yang berlaku, dan hasil pelaksanaannya dilaporkan kepada Baznas Konawe.
Reporter: Rico
Editor: Yusrif Aryansyah
Komentar