KPK RI Kembalikan Uang Rampasan ke Negara BB Eddy Prabowo

KPK RI Kembalikan Uang Rampasan ke Negara BB Eddy Prabowo
KPK RI Kembalikan Uang Rampasan ke Negara BB Eddy Prabowo

TEGAS.CO., JAKARTA – KPK melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara Terpidana Eddy Prabowo dkk,

Dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara sebagai salah satu langkah melakukan aset recovery.

Uang yang disetorkan sebesar Rp72 Miliar & USD2.700 berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara.

KPK terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera dan melakukan penyetoran hasil rampasan perkara TPK maupun TPPU yang ditangani KPK & disetorkan ke kas negara.

SUMBER: TWITTER @KPK RI

PUBLISHER: TEGAS.CO

Komentar