Bupati Larang PNS Ikut Pilkades, DPRD Konsel: Bertentangan dengan Undang-Undang

Suasana rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Konsel, Budi Sumantri didampingi Anggota lainnya, Ramlan

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Polemik pelarangan Calon Kepala Desa (Cakades) yang berlatarbelakang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk ikut dalam perhelatan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak diadukan ke DPRD Konsel.

Dimana diketahui, sebanyak 21 Cakades PNS dinyatakan terkendala oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019 tentang Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Mereka tidak diberi restu atau izin oleh pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga.

Menanggapi aduan tersebut, DPRD Konsel menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat dan para Cakades PNS. Senin, 11 April 2022 bertempat di ruang rapat lantai 2 gedung DPRD Konsel.

Dikesempatan itu, Ketua Komisi I Budi Sumantri yang mempimpin Raker memberikan kesempatan kepada pihak DPMD untuk memberikan penjelasan tentang aturan atau pasal yang berkaitan dengan PNS dalam pencalonan kepala desa.

Mewakili Kadis DPMD, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Asmurdani Tonga menerangkan, bahwa tidak ada yang melarang PNS untuk ikut sebagai calon kepala desa (cakades). Hanya ada aturan yang menyebutkan PNS harus meminta izin dari pimpinan.

Asmurdani mengatakan, ada PNS yang diberi izin dan ada juga yang tidak diberikan izin. Serta PNS belum ada yang ditetapkan sebagai cakades melainkan baru bakal calon (balon).

“Guru dan tenaga kesehatan tidak diberikan rekomendasi untuk mencalonkan menjadi kepala desa dan ASN harus mengantongi surat izin dari Bupati untuk mencalonkan diri. Jadi tidak ada lowongan untuk mencalonkan diri dari ASN. Dan yang sudah memenuhi syarat untuk pensiun tidak perlu izin Bupati,” bebernya.

Menanggapi pernyataan DPMD, Anggota DPRD Ramlan mengatakan, bahwa terkait Perbup No. 6 tahun 2022 tentang pemilihan kepala desa dan Surat Keputusan Bupati no 140/ 159 tahun 2022 tentang izin PNS pada pemilihan kepala Desa serentak yang dikeluarkan Bupati dinilai sangat bertentangan dengan Perda No 1 Tahun 2016 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 11 tahun 2017. Dimana sangat jelas disebutkan pada pasal 125 ayat 1, 2 dan 3, termasuk Batas Usia Pensiun (BUP) itu tidak mengatur bagi PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

Kata Ramlan, tidak ada UU yang melarang ASN untuk mencalonkan diri menjadi Kepala Desa. Bisa dilihat pada UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 tahun 2020 atas PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PP No. 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN dan PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS

Bahkan PNS diberikan ruang apabila ingin mencalonkan diri sebagai Kepada Desa merujuk pada UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 tahun 2014 tentang pelaksana UU Desa terakhir diubah PP No. 11 tahun 2019 atas PP No. 43 tahun 2014 tentang Pelaksana UU Desa, Permendagri No. 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa terakhir diubah dengan Permendagri No. 72 tahun 2020, Permendagri No. 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian kepala desa sebagaimana telah diubah Permendagri No. 66 tahun 2017.

Senada dengan Ramlam, Budi Sumantri mengaku khawatir jika permasalahan ini dibawa hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menghabiskan banyak waktu. Dan apabila itu dimenangkan oleh cakades PNS, namun pemilihan sudah berjalan otomatis mereka tidak bisa ikut lagi.

Menurut Politisi Golkar ini, semua undang- undang di atas tidak ada pasal yang melarang PNS untuk mencalonkan kepala desa, apalagi disuruh mundur ketika terpilih sebgai kepala desa.

“Perbup nomor 6 dan surat keputusan Bupati tidak sesuai dengan konsideran dasar hukumnya. Bertentangan dengan undang-undang,” tegas Budi.

Sementara itu, Inspektorat Daerah Mujahidin, menjelaskan petahana yang masuk calon kepala desa berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan kejaksaan.  Jumlah yang mengikuti incumbent (petahana) sebanyak 63 desa dan satu desa tidak mendapatkan rekomendasi yaitu Desa Namu Kecamatan Laonti.

“Dari 63 cakades petahana satu diantaranya tidak lagi diberikan rekomendasi,” singkatnya.

Laporan: MAHIDIN

Editor: YUSRIF

Komentar