TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail SH MM melalui Kasubbag Humas, AKP Muslimin Ganyu menjelaskan, pada Minggu 10 April 2022 sekitar pukul 11.20 Wita, bertempat di Jln Poros Kendari – Tinanggea tepatnya di Desa Lapulu Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan telah terjadi tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku Saudara HENDRIK ADI SETIAWAN alias HENDRIK (tersangka).
Dengan kronologis kejadian, kata Muslimin, awalnya pada hari dan tanggal tersebut di atas petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat, bahwa Saudara HENDRIK akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu disekitaran Desa Lapulu Kecamatan Tinanggea.
Atas informasi masyarakat tersebut, sambung Muslimin, kemudian personil satuan Narkoba Polres Konsel langsung bergerak cepat melakukan pengintaian diseputaran Desa Lapulu Kecamatan Tinanggea.
Setelah petugas melakukan pengintaian, tambah Muslimin, petugas melihat seseorang yang dicurigai, selanjutnya setelah mengetahui ciri – ciri pelaku petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada HENDRIK (tersangka) dan ditemukan Barang Bukti (BB) 1 (satu) Sachet yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 0,36 Gram serta BB lainnya.
“Barang Bukti yang ditemukan adalah 1 (satu) sachet yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 0,36 gram, dan 1 (satu) Unit HP Android Merk Redmi warna Orange no. Card 082236302959,” pungkas Muslimin.
Laporan: MAHIDIN
Editor: YUSRIF
Komentar