FIIH Kepton Desak Kejari Bentuk Tim ATT dalam Kasus Dugaan Korupsi Perumdam Buteng

Ketua FIIH Kepton, Habib Alhamdani

TEGAS.CO,. BUTON – Lambatnya penetapan tersangka dalam kasus dugaan kerugian negara di PDAM Buton Tengah (Buteng) kembali mendapat sorotan dari Forum Investigasi Informasi dan Hukum (FIIH) Kepton yang meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton agar secepatnya membentuk tim audit dengan tujuan tertentu guna mempercepat penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Hamdan Ketua FIIH Kepton kepada awak media ini melalui pesan Whatsappnya, Kamis (14/4/22)

Iklan ARS

Menurutnya pada ekspos kasus di beberapa media Kejari Buton telah menigkatkan status kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Oeno Lia Buteng dari status penyelidikan menjadi penyidikan.

“Untuk memepercepat langkah penetapan tersangka kami meminta Kejari Buton secepatnya membentuk tim Audit Tujuan Tertentu (ATT),” katanya

Selain mengambil keterangan para pihak harusnya, kata Hamdan, dalam status kasus telah di ranah penyidikan kejaksaan secepatnya membentuk tim ATT guna melengkapi alat bukti dan kualitas alat bukti dalam penetapan angka kerugian negara sebagaimana tertera dalam pasal 1 angka 2 KUHAP

Lebih lanjut pemilik nama lengkap Habib Alhamdani itu mengatakan, harusnya kasus ini sudah sangat jelas tunggakan pembayaran terhadap pengadaan pipa air bersih serta kondisi kas saldo PDAM buteng yang tidak mencukupi pembayaran dapat menjadi titik terang bahwa kondisi tersebut telah terjadi kerugian atas keuangan negara.

Menanggapi hal itu Kasi Intel Kejari Buton Azer Jongker Orno, SH.,MH yang dikonfirmasi awak media mengatakan pihaknya saat ini dalam penanganan perkara dugaan korupsi PDAM Buteng telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi.

“Kami telah menjadwalkan pemeriksaan untuk saksi-saksi lainnya mulai Senin Hingga Kamis mendatang,” ucapnya

Ia menegaskan proses penyidikan ini akan dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana, kemudian jika sudah cukup alat buktinya, maka akan dilakukan penetapan tersangka serta melakukan penyitaan penyitaan dokumen terkait perkara dimaksud.

Laporan: JSR

Editor: YUSRIF

Komentar