TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Pada 2022 pemerintah memberikan kelonggaran untuk masyarakat yang akan mudik lebaran, karena dua tahun sebelumnya arus mudik terlambat akibat pendemi Covid-19.
Walaupun pemerintah melonggarkan aktivitas masyarakat pulang kampung untuk merayakan lebaran, namun mereka diminta tetap menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Untuk tahun ini pemerintah memberikan kelonggaran (mudik) tapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat kita harus patuhi,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Rajulan, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Rajulan mengatakan, kebijakan pelonggaran mudik terkait ditiadakan tes antigen dan PCR kalau telah divaksin dosis satu dan dua bahkan booster sekarang ini sudah bisa melakukan perjalanan.
“Saya kira dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini, ini akan memberikan peluang keleluasaan masyarakat untuk mudik dan tentu saja ini kita harus sahuti,” kata Rajulan.
“Kami dari Dinas Perhubungan tentu akan berkoordinasi dab bekerja sama dengan Polri, TNI, dan pihak-pihak lain yang peduli dengan keselamatan masyarakat yang mudik untuk senantiasa memberikan suasana yang nyaman dan aman,” pungkasnya.
Koordinasi antar stakeholder terkait penerapan protokol kesehatan sesuai Instruksi Dirjen No: IR- DJPL /2/2022 pada masing-masing wilayah kerja dengan melibatkan instansi dan stakeholder terkait di pelabuhan serta melaporkan perkembangannya setiap hari ke Posko Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut.
Dalam keterangan resmi Ditjen Perhubungan Laut, para Kepala UPT juga harus menyediakan alat pemeriksaan Kesehatan, fasilitas vaksin, tempat isolasi sementara, memastikan seluruh petugas dalam keadaan sehat dengan melakukan pemeriksaan rutin, seluruh penumpang wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan membuat contingency plan jika terjadi hal-hal yang darurat.
Selain itu, para UPT harus memastikan seluruh penumpang, petugas baik di pelabuhan maupun di kapal menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan. Selain itu, memastikan telah dilakukan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh penumpang dan petugas baik di pelabuhan maupun di kapal.
Para UPT juga diminta agar seluruh fasilitas di pelabuhan dan kapal telah dibersihkan dan dilakukan disinfektan secara berkala oleh instansi atau operator yang bertanggung jawab, serta meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran.
Selain itu, juga berkoordinasi dengan instansi dan stakeholder terkait, termasuk dengan BMKG setempat untuk menyebarluaskan prakiraan cuaca kepada masyarakat maritim untuk mewaspadai terjadinya cuaca buruk.
TIM
Komentar