Perbup Sudah Siap, THR ASN Konsel Segera Cair

Sekretaris Daerah Konawe Selatan, Drs. H. Sjarif Sajang, M.Si

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bulan suci ramadan 1443 H/2022 M bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah siap.

“Pemkab Konsel sudah mengalokasikan anggaran. Perbupnya sudah siap, mudah-mudahan besok keluar. Jika sudah keluar Perbupnya dipersilahkan seluruh kepala OPD lingkup Pemda Konsel untuk segera mengurus pembayaran tersebut melalui bendaharanya masing-masing,” ungkap Sekda Konsel H Sjarif Sajang saat ditemui awak media diruang kerjanya. Senin (18/4/2022).

Iklan Pemkot Baubau

Sjarif menjelaskan, untuk pembayaraanya sepuluh hari sebelum lebaran. Artinya tanggal 22 April 2022 mulai dicairkan. Proses pengajuannya berada di bendahara OPD masing-masing. Sehingga cepat lambatnya pembayaran THR tergantung proses pada masing-masing OPD.

“Yang jelas sudah mulai berproses. Hari ini Insya Allah Perbubnya dituntaskan dan siap diteruskan ke pak Bupati,” katanya.

Ditempat yang sama Kepala BKAD Konsel, Mujahidin menyebut, anggaran yang telah disiapkan untuk pembayaran THR sebesar Rp 24,8 Miliar. Dimana anggaran itu terporsi di Dana Alokasi Umum (DAU).

“Dari anggaran tersebut itu diluar dari THR Anggota DPRD Konsel,” jelas Mujahidin.

Sementara itu, lanjut Mujahidin, untuk nominal THR ASN yang akan diterima sama dengan gaji bulan April (gaji pokok) tanpa potongan.

“Prosesnya secara teknis dikembalikan ke bendahara masing-masing OPD. Sesuai hasil rapat virtual kami dengan Kementerian Keuangan, bahwa THR yang bersumber dari APBD didasarkan pada Peraturan Bupati.
Jika Perbubnya sudah keluar maka para bendahara sudah bisa mengusulkan pembayaran THR nya di keuangan, karena anggarannya sudah siap,” jelasnya.

Mujahidin menambahkan, untuk pencairan gaji 13 bakal dilakukan bulan Juli mendatang. ” Untuk gaji 13 itu rencananya dicairkan bulan Juli, tidak ada juga potongan. ASN terima full disetarakan dengan gaji pokok utuh,” pungkasnya.

Laporan: MAHIDIN

Editor: YUSRIF

Komentar