TEGAS.CO,. MUNA – Tim Buser Satreskrim Polres Muna dan Kanit Reskrim Polsek Pure berhasil mengamankan terduga pelaku cabul, LN (66), di bilangan jl. Bypass Raha, Muna, Sulawesi Tenggara.
Pria yang diketahui sebagai pendidik (guru ngaji) tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian usai diduga mencabuli anak dibawah umur, santrinya sendiri, AN (inisial).
“Setelah diperoleh bukti yang cukup kuat dan ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan pelaku diketahui di jl. Bypass Raha langsung dilakukan penangkapan oleh Tim. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif,” ujar Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra pada pesan tertulisnya, Kamis (21/4/22).
Lanjut Astaman, motif pelaku melancarkan aksi bejat dan nekat diduga untuk melampiaskan nafsu. Barang bukti yang disita 1 (satu) lembar baju Gamis panjang kain warna merah blis biru tua dan jilbab warna merah bis biru tua. 1 (satu) lembar celana pendek short kain warna merah muda.1 (satu) lembar uang kertas Rp. 5000 (lima ribu rupiah).
Kronologi kejadian, pada Jumat (25/3/22) sekitar jam 13.00 Wita, tersangka saat itu sedang mengajar ngaji 20 anak santri (sebagian laki-laki dan sebagian perempuan) didalam rumahnya di Desa Kolese Kecamatan Pasikolaga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Diantara santri tersebut salah satunya adalah korban. Selesai mengaji sekitar jam 15.00 Wita para santri bersalaman pulang, korban dan saksi N dilarang pulang duluan karena diperintahkan mencuci piring di dapur rumah tersangka.
Selanjutnya, tersangka memanggil korban, setelah dihampiri, tangan korban dipegang dan langsung dibawa masuk kedalam kamar. Saat di kamar, tersangka memegang bahu dan membaringkan korban pada kasur yang terbentang di lantai.
Setelah posisi korban berbaring, tersangka kemudian duduk pada kaki korban. Saat itulah aksi pelaku mulai dari menurunkan celana, mencium bibir dan meraba kemaluan korban terjadi.
“Saat menjalankan aksinya, pelaku berkata “jangan ribut” yang membuat korban diam saja. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku juga berkata “jangan kau bilang-bilang sama mamamu”. Setelah itu pelaku mengambil uang 5 ribu yang langsung diberikan kepada korban,” ucapnya.
“Setelah korban keluar kamar saat itu melihat temannya N masih mencuci piring didapur. Kemudian korban langsung turun dari rumah tersangka dan menemui temannya yang lain. Saat ditanya apa yang diperbuat, korban langsung bercerita bagian kemaluan diraba. Sehingga sampai dirumah korban menceritakan kepada ibu kandungnya juga atas apa yang terjadi,” terangnya.
Astaman menambahkan, atas perbuatan bejat tersebut, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014, Sebagaimana ditambah dan diubah dalam UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Karena dilakukan oleh pendidik (guru mengaji), maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” ungkapnya
Laporan: FAISAL
Editor: YUSRIF
Komentar