Pemda Busel Diduga Tabrak Aturan, La Ode Tarmin Bakal Tempuh Jalur Hukum

La Ode Tarmin (Baju Putih Tengah) Saat Konferensi pers di dampingi Kuasa Hukum

TEGAS.CO,. BUTON SELATAN – Menanggapi isu yang beredar terkait pencabutan izin pertambangan milik La Ode Tarmin di sungai Kolowu Masiri Buton Selatan (Busel)

Rifal Kasim Pary, SH, Kuasa Hukum La Ode Tarmin membeberkan fakta, bahwa hal ini merupakan hak jawab sebagai bentuk pertanggungjawaban atas apa yang di muat pada salah satu media online tentang izin pertambangan galian C yang saat ini disebut pertambangan batuan.

Iklan Pemkot Baubau

“Terkait pencabutan izin yang diberitakan di media, kami anggap pencabutan izin tersebut cacat hukum. Sebab hingga saat ini kami belum mendapatkan surat dari DPMPTSP Sultra, sementara Pemda Busel melalui Asisten 2 sudah membeberkan surat pencabutan izin kepada masyarakat. Sehingga kami menganggap surat tersebut adalah surat kaleng. Kami akan mengambil langkah hukum tegas juga ke PTUN,” kata Rifal, Kamis (21/4/2022)

“Terkait kalimat ilegal yang dilontarkan oleh masyarakat seharusnya benar dan terbukti karena hal itu bisa menimbulkan pidana, ilegal artinya tidak memiliki izin atau La Ode Tarmin tidak memiliki izin pertambangan,” bebernya

“Nyatanya kami memiliki izin dan yang mengeluarkan izin tersebut adalah DPMPTSP Sultra, sehingga jika dikaitkan seharusnya DPMPTSP Sultralah yang ilegal karena telah mengeluarkan produk ilegal bukan kami,” ungkapnya.

Menurut Rifal, jika berkaitan dengan administrasi seharusnya ada teguran tertulis, penghentian sementara hingga pencabutan izin sesuai mekanisme perundang-undangan (UU Minerba)

“Seharusnya jika terdapat maladministrasi maka langkah yang tepat adalah evaluasi ijin dengan memperbaiki dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang mendapat dampak kerusakan lingkungan. Bukan asal cabut,” ucapnya.

“DPMPTSP Sultra mengeluarkan produk yang cacat hukum, kemudian menyatakan mencabut produk tersebut, dicabut menurut kami dengan alasan alasan yang bersumber dari asumsi bukan fakta dan data. sehingga kami menilai pernyataan tersebut adalah tidak benar. masyarakat harus ada edukasi hukum agar tidak salah memahami makna illegal,” katanya lagi

“Jika masyarakat dan Pemerintah Busel menilai kami ilegal silahkan ambil langkah hukum dan jangan lagi berasumsi, ilegal itu berkaitan dengan pidana. Sebab jika tidak, kami yang akan mengambil langkah hukum dengan menggunakan pasal 162 UU No 3 Tahun 2020 tentang minerba kepada siapa saja yang coba coba menghalangi atau mengganggu aktifitas pertambangan milik Klein kami. Tidak ada yang kebal hukum kita semua sama dimata hukum,” tutur Rifal

Laporan: JSR

Editor: YUSRIF

Komentar