TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Sengketa lahan antar warga kembali terjadi di Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Polemik sengketa lahan tersebut terjadi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang saat ini sedang melakukan investasi pertambangan di Kecamatan Laonti.
Humas PT GMS, Airin Sakoya mengatakan sengketa lahan antar warga berdampak pada aktivitas penambangan PT GMS. Pasalnya, lokasi yang menjadi sengketa itu disekitar jalan Hauling PT GMS.
Dimana, lanjutnya, jalan hauling yang dimaksud merupakan pengembangan lokasi penambangan baru PT GMS.
“PT GMS menjadi korban dari perebutan tanah antara kedua belah pihak ini. Sebab objek yang disengketakan berada dalam wilayah IUP PT GMS,” ujar Airin.
Kata dia, apa yang menjadi opini publik dalam sengketa lahan di wilayah pertambangan PT GMS bukan antara warga dan perusahaan.
“Jadi polemiknya ini antar warga. Saling klaim kepemilikannya,” tutur Airin.
Lanjut Airin, perusahaan berharap sengketa lahan antar warga kiranya memperoleh titik temu dan masing-masing pihak bisa membuktikan legalitas alas hak mereka.
“Perusahaan (PT GMS) tidak akan masuk diranah sengketa para warga. Kalau masih tumpang tindih, perusahaan tidak akan melakukan komitmen pada pemilik lahan. Karena ini akan menjadi wanprestasi bagi warga yang status tanahnya tidak legal,” kata Airin.
Polemik lahan warga itu kata dia, antara Jusman Cs dan Bambang Cs bersama Jumadil. Dimana objek lahan yang dipersengketakan didalam IUP PT GMS seluas kurang lebih 13 hektar di Desa Sanggi-Sanggi Kecamatan Laonti.
Sementara itu, Camat Laonti Palaki mengatakan, sengketa lahan antar warga beberapa kali telah dilakukan upaya mediasi. Sayangnya, kata Palaki, upaya itu tidak memberikan solusi.
“Pemerintah kecamatan tiga kali melakukan mediasi. Tapi tidak ada solusinya. Sehingga kami menyarankan agar kedua belah pihak menyelesaikannya melalui jalur hukum saja. Supaya memberikan kepastian hukum objek yang disengketakan milik siapa,” katanya.
Laporan: MAHIDIN
Editor: YUSRIF
Komentar