TEGAS.CO,. BUTON – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton telah memeriksa 8 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Perusahaan Air Minum Daerah (PERUMDAM) Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Buton, Azer Jongker Orno, SH,. MH yang juga sebagai Ketua Penyidik Kasus saat dikonfirmasi awak media.
“Sejak di terbitkanya surat perintah penyidikan pada 11 April 2022 dengan Nomor: 221/P.1.18/FD.1/042022, kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dan 7 lainnya diagendakan pemeriksaan minggu depan termasuk Dirut PDAM Buteng,” katanya, Sabtu (23/4/2022)
Dalam pemeriksaan saksi Kejari terus mendalami kasus terutama dugaan adanya dana yang keluar tanpa pertanggungjawaban yang jelas berdasarkan rekening koran PDAM Buteng.
“Kita bakal agendakan kembali saksi tambahan setelah 15 Orang yang akan kami lakukan pemeriksaan,” ucapnya
Ditegaskannya bahwa waktu penyidikan tidak perlu lama untuk menetapkan tersangka.
“Setelah pemeriksaan saksi maka kita akan lakukan evaluasi apabila sudah lengkap dan cukup alat bukti maka segera kami akan tetapkan tersangka,” sambungnya
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan proses hukum ke penyidik. Dia menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja secara professional dalam mengungkap kasus yang diusut sejak 2021itu, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp.3.128.645.000 (tiga miliar seratus dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh lima ribu).
Laporan: JSR
Editor: YUSRIF
Komentar