TEGAS.CO,. NUSANTARA – Lepas dari badai pandemi covid-19 tidak membuat rakyat bisa bernafas lega. Hari ke hari beban rakyat semakin bertambah saja. Salah satunya disebabkan adanya kenaikan harga gas LPG. Jika kemarin per tanggal 27 Pebruari 2022 harga gas LPG nonsubsidi yang mengalami kenaikan harga, kini berhembus kabar LPG subsidi 3 kg juga diwacanakan akan naik harganya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah mengungkapkan bahwa pemerintah bakal menaikkan harga LPG 3 kg dan tengah mengkajinya, kini hal senada diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Arifin mengatakan, pemerintah dalam jangka pendek akan melakukan penyesuaian formula LPG 3 kg dan dalam jangka menengah akan melakukan penyesuaian harga jual eceran untuk mengurangi tekanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menjaga inflasi. (cnbcindonesia.com, 13/4/2022)
Indonesia Kaya Sumber Energi
Indonesia terkenal dengan julukan zamrud khatulistiwa. Julukan ini dikarenakan kondisi Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa salah satunya adalah berupa gas. Berdasarkan catatan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, per tahun 2017 Indonesia diperkirakan memiliki potensi cadangan gas alam atau gas bumi sebesar 142.7 TSCF, dengan 100.36 TSCF cadangan gas alam yang telah terbukti dan cadangan potensial alam sebesar 42.36TSCF.
Banyaknya potensi gas alam maupun gas bumi yang dimiliki Indonesia semestinya mampu memenuhi gas LPG masyarakat. Sungguh miris! Di saat rakyat masih tertatih-tatih memperbaiki kondisi ekonomi keluarga justru gas LPG subsidi juga akan dinaikkan harganya. Kalau begitu apa artinya subsidi?
Ya, LPG subsidi diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu. Jika harganya dinaikkan maka jelas sekali akan menambah beban rakyat. Oleh karenanya pemerintah mesti mengkaji ulang rencana menaikkan harga LPG 3 kg.
Bila menengok ke belakang, persoalan energi seperti LPG dapat diatasi jika tata kelolanya tidak diserahkan pada swasta. Upaya pemanfaatan LNG dengan menggunakan pipa yang dialirkan ke rumah-rumah bisa menjadi alternatif. Namun, sayangnya pemerintah lebih senang menyerahkan pada swasta. Mirisnya lagi undang-undang migas dibuat penguasa untuk memuluskan swastanisasi. Liberalisasi di sektor migas pun tidak dapat dihindari.
Semua kekayaan ini seharusnya mampu memenuhi kebutuhan gas LPG masyarakat dengan mudah. Namun dengan alasan kenaikan gas dunia harga gas LPG justru naik.persoalannya paradigma kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan neolib saat ini bukan dalam rangka menriayah atau mengurusi rakyat. Melainkan kepemimpinan dan tata kelola yang hanya berorientasi pada kekuasaan dan kepentingan kelompok atau rezim. Ditambah lagi dengan undang-undang yang dibuat penguasa yang merestui liberalisasi migas. Oleh karena itu meski negara memiliki kekayaan gas yang melimpah rakyat tidak dapat menikmati dengan muah dan gratis sebab negara menyerahkan pengelolaannya pada swasta. Rakyat yang semestinya dapat menikmati justru harus membeli dengan harga yang mahal.
Optimalisasi Sumber Energi dengan Islam
Adanya swastanisasi migas dan liberalisasi migas tidak lain saat ini menggunakan cara pandang sistem kapitalisme. Hal ini tidak dapat dihindari karena memang sistem kapitalisme lah yang menguasai dunia saat ini dengan AS sebagai pengendalinya.
Kapitalisme sebagai ideologi yang berasaskan sekulerisme telah melahirkan pemahaman kebebasan. Dalam hal ini adalah kebebasan kepemilikan. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk memiliki kekayaan sekalipun itu kekayaan yang masuk kategori kepemilikan umum. Ide inilah yang menghantarkan adanya monopoli dan bertumpuknya kekayaan pada segelintir orang saja (oligarki).
Lebih lanjut membawa dampak pada penguasaan hajat hidup orang banyak oleh oligarki. Kekayaan alam melimpah ruah semestinya bisa dinikmati rakyat pada akhirnya hanya bisa melihat dengan isapan jempol belaka.
Cara pandang ini berbeda jauh dengan konsep yang ada pada Islam. Terkait kepemilikan Allah SWT telah memberikan amanah kepada masing-masing baik kepada individu, negara ataupun kepemilikan umum yang dikelola oleh negara. Soal migas misalnya Islam telah mengaturnya yakni masuk dalam kategori kepemilikan umum.
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Rasulullah Saw bersabda: “Kaum muslimin berserikat pada tiga hal yaitu air, padang rumput dan api.”
Negara memiliki kewajiban untuk mengelola sumber energi maupun kepemilikan umum lainnya kemudian hasilnya dikembalikan untuk kebutuhan rakyat. Haram hukumnya menjual aset kepemilikan umum kepada swasta. Kalaupun melibatkan pihak swasta sifatnya adalah sebatas kerjasama sebagai pekerja bukan hak milik kekayaan.
Insyaallah dengan pengelolaan migas berdasarkan Islam lah akan berjalan secara optimal. Bukan saja mampu mencukupi kebutuhan rakyat sehari-hari tapi dengan tata kelola yang tepat mampu membuat APBN menjadi surplus, walhasil kebutuhan pokok publik seperti pendidikan dan kesehatan sangat mungkin gratis dan mendapatkan perhatian optimal. Wallahu a’lam.
Penulis: Dhevy Hakim
Publisher: Yusrif Aryansyah
Komentar