Kejari Buton Resmi Tetapkan Tersangka Dirut PDAM Buteng

Kejari Buton Resmi Tetapkan Tersangka Dirut PDAM Buteng

TEGAS.CO,. BUTON – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Buton usai pemeriksaan terhadap 17 Saksi meyakini telah terjadi penyimpangan terhadap penggunaan anggaran kegiatan pengadaan Saluran Air Bersih/ Sambungan Rumah (SR) pada Perumdam Oeno Lia yang bersumber dari dana Penyertaan Modal Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2020.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Buton Azer Jongker Orno, SH,. MH yang juga sebagai Ketua Penyidik Kasus.

“Sejak adanya surat perintah penyidikan pada 11 April 2022 dengan Nomor: 221/P.1.18/FD.1/042022. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buton telah melakukan Penyidikan terkait dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Perumdam Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2020,” katanya

Setetah dilakukan Ekspose oleh Tim Penyidik beserta Kepala Kejaksaan Negeri Buton pada hari Rabu (27/4/22) disimpulkan bahwa terhadap M selaku Pj Direktur Utama Perumdam Oeno Lia Kab. Buton Tengah ditetapkan menjadi Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print 274MP 318/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022 dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2, 3 Jo. Pasai 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa M bersikap kooperatif pada saat dilakukan pemeriksaan dan telah mengembalikan dugaan Kerugian Negara sebesar Rp.1.400.100 000 (Satu Miliar Empat Ratus juta Seratus Ribu Rupiah ) dan M juga berjanji dalam waktu akan mengembalikan sisa dugaan Kerugian Negara sebesar Rp 1.679.273 536.- (Satu Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tiga puluh enam Rupiah ) Sehingga terhadap M tersebut untuk sementara tidak dilakukan Penahanan.

“Namun selanjutnya kami masih akan terus melakukan pemberkasan hingga dilakukan persidangan terhadap perkara tersebut,” lanjutnya

Sementara itu Sekda Kostantinos Bukide yang ditemui awak media ini mengatakan
Usai jalani pemeriksaan sebagai Saksi Dugaan Perkara PDAM Buteng mengatakan.

“Kehadiran saya memenuhi panggilan untuk menjadi saksi dugaan perkara PDAM Buteng dan sebagai warga negara yang baik saya hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya ketahui,” ucapnya

“Untuk pertanyaan tadi normatif seputar PDAM dan sebanyak 20 pertanyaan juga diberikan penyidik untuk saya klarifikasi mewakili pihak Pemda Buteng,” sambungnya

Kedepannya ini menjadi pembelajaran bagi pihak Pemda Buteng untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja PDAM dan untuk selanjutnya kami serahkan ke pihak Kejaksaan dalam penanganan Proses hukum yang akan ditetapkan.

Laporan: JSR

Editor: YUSRIF

Komentar