TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidang paripurna dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Sultra ke-58, Selasa (26/4/2022).
Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra H. Abdurrahman Shaleh didampingi Wakil Ketua I H. Herry Asiku dan Wakil Ketua III Nursalam Lada.
Acara tersebut dihadiri Gubernur Ali Mazi, bupati/wali kota, kepala OPD, Forkopimda, dan tamu undangan lainnya. Sidang paripurna diawali pidato pengantar yang dibacakan Ketua DPRD Sultra H Abdurrahman Shaleh atau bisa disapa ARS.
Dalam pidato pengantarnya, ARS menyampaikan bahwa di dalam upaya melaksanakan dan meningkatkan dimensi pembangunan daerah. DPRD Sultra Akan terus berkontribusi terkait peran dan posisinya sebagai mitra utama pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra maupun sebagai wakil rakyat merespon aspirasi publik.
“Sebagai mitra utama, DPRD Sultra tetap fokus mengembangkan perannya sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mendorong, membantu, serta mengawasi jalannya pemerintahan daerah,” ucap ARS.
ARS mengatakan, sebagai duta masyarakat, DPRD Sultra tetap pada eksistensinya merespon, menyerap, dan memperjuangkan aspirasi publik yang disampaikan di gedung DPRD Sultra.
“Disamping itu guna memaksimalkan suara-suara publik di daerah pemilihan, DPRD terus berupaya melakukan penjaringan aspirasi di masa reses yang selanjutnya diformasikan dalam pokok-pokok pikiran DPRD,” ujar ARS.
Terkait pokok-pokok pikiran, DPRD Sultra kata ARS, memberikan apresiasi kepada gubernur yang selama ini merespon dengan baik untuk menjadi item pembangunan daerah.
“Adalah suatu kehormatan bagi DPRD Sultra, jika pokok-pokok pikiran DPRD dikonversi menjadi bagian dari aksi kebijakan daerah. Hal demikian selaras dengan ketentuan Permendagri nomor 86 tahun 2017,” kata ARS.
Di momentum HUT Sultra Ke-58, ARS berharap sinergitas antara Pemprov dengan DPRD Sultra semakin ditingkatkan pengelolaan pembangunan daerah pada masa-masa mendatang, karena DPRD adalah salah satu entitas kelembagaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Karena itu, DPRD memiliki tanggung jawab moril dan konstitusional untuk membantu pemerintah daerah, dalam kohesi dan irisan seperti itulah, maka bangunan dalam perspektif kemitraan setara antara pemda dan DPRD menghajatkan sinergitas tanpa perlu terjebak pada kutub dominasi mana yang paling kuasa, sebab masing-masing memiliki porsi dan wewenangnya,” kata ARS.
REDAKSI
Komentar