TEGAS.CO, BUTON – Usai resmi menetapkan Plt Dirut PDAM Buteng sebagai tersangka, Forum Investigasi dan Informasi Hukum (FIIH) Kepton memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton namun mereka juga meminta Kejaksaan agar mengungkap aliran dana terhadap penggunaan anggaran kegiatan pengadaan Saluran Air Bersih/ Sambungan Rumah (SR) pada Perumdam Oeno Lia yang bersumber dari dana Penyertaan Modal Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2020 tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Ketua FIIH Kepton Habib Alhamdani kepada awak media ini, Jum’at (29/4/22).
“Kami mengapresiasi kinerja dari Kejari yang fokus menangani perkara korupsi PDAM Oeno Lia Buton Tengah serta menjadikan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print 274MP 318/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022, sampai dengan pengembalian dana yang di lakukan saat ini. Dan kami juga mengapresiasi sikap kooperatif yang di tunjukan oleh pihak yang telah mengembalikan,” katanya
Kata dia lagi, namun perlu di ingat bahwa kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan pada tanggal 11 April 2022 no: 221/P.1.18/FD.1/042022.
“Artinya bahwa kasus ini masuk dalam penyidikan lanjutan atau tahap penyidikan dan pengembalian tidak akan menghapus perbuatan tindak pidana terhadap hal itu,” ungkapnya
Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 44 UU Tipikor dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut.
Dijelaskannya, dalam pasal ini dijelaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
“Selanjutnya kami menagih janji kejari yang akan mengungkap keterikatan tentang aliran dana. Dalam beberapa media kasi intel mengatakan secara tegas siapapun yang terlibat dan kedapatan aliran dana mengalir ke diri mereka tetap diperiksa dan jika terbukti bersalah, maka tidak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka dalam kasus ini,” ucapnya.
“Kami berharap kejari buton tidak hanya mengungkap bentuk kerugian negara, tetapi juga terkait dugaan aliran dana yang terjadi dan memberikan sanksi tegas kepada para pihak yang mendapatkan aliran dana,” ujarnya
Laporan: JSR
Editor: YUSRIF
Komentar