TEGAS.CO,. MUNA – Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Loghiya, Kecamatan Lohia Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, dilaporkan ke penegak hukum Polres Muna terkait dugaan penyelewengan anggaran, Kamis (5/5/22). Laporan tersebut menambah maraknya Pjs di Muna yang telah dilaporkan ke penegak hukum atas tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Anggaran Covid-19, 8% dari DD yang begitu besar ternyata tak dapat dilihat sebagai keseriusan tapi hanya memberikan keuntungan buat Pjs Kades,” ujar Ketua AP2 Sultra, Fardin Nage, Jumat (6/5/22).
Fardin menyebut, berdasarkan hasil investigasi di desa Loghiya 8% dari DD untuk Penangan Covid-19 pada tahun 2021-2022 kurang lebih sebesar Rp 68 juta ditemukan beberapa kejanggalan dalam pengalokasiannya. Pengelolaan yang tak transparan dan tak dapat dipertanggung jawabkan oleh Pjs Kades.
Pemerintah Desa Loghiya yang tergabung dalam Satuan Tugas penanganan covid-19 diduga hanya mengadakan masker (masker tersebut hanya dibagikan saat rapat), 2 unit tower (tower untuk cuci tangan) dan 5 buah spanduk. Saat dilakukan pengkajian yang dikalkulasikan dengan insentif satgas, dana yang dipakai masih terdapat banyak sisa anggaran yang tidak terpakai.
“Kami duga sisa anggaran tersebut telah digelapkan. Sisanya dikemanakan?,” Sebutnya.
Selain itu, Kata Fardin, Pjs Kades Loghiya melakukan pemotongan gaji/honor guru ngaji dan pekerjaan fisik diduga tidak memiliki RAB. Atas itu, beberapa pihak telah berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Loghiya, hasilnya beberapa kali mengundang Pjs Kades tetapi tak direspon bahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) belum tersampaikan.
“Plt Kades selalu menghindari dari pertanggungjawabannya. Olehnya itu, kami menduga kuat telah terjadi tipikor sehingga sudah seharusnya Kapolres Muna segera memanggil dan melakukan pemeriksaan, jika terbukti agar segera dilakukan penangkapan. Kami juga meminta Bupati Muna mencopot Pjs Kades Loghiya yang telah gagal dalam melaksanakan tugas-tugas,” tutupnya.
Terkait itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra menyebut pihaknya akan segera menindaklanjuti setelah mendapatkan disposisi dari pimpinan.
“Belum ada disposisi terkait laporan itu dari Kapolres Muna. Jika disposisi sudah diteruskan ke saya akan segera kita tindaklanjuti,” terangnya melalui via phone.
Sementara itu, Pjs Kades Loghiya sudah dihubungi dan dikirimin pesan WhatsApp guna klarifikasi tapi belum mendapat respon.
Laporan: FAISAL
Editor: Yusrif
Komentar